Rabu, 24 April 2024

Pemohon Klaim Tidak Ingin Menggusur Nelayan

Berita Terkait

Pandapotan Marpaung menunjukkan sertifikat lahan. F. Dokumentasi pribadi Pandapotan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Beberapa hari ini Pulau Karimun dihebohkan polemik terhadap lahan yang berada di Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, antara pemohon eksekusi atas tanah milik pemohon dengan penggarap yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbali Karimun. Pandapotan Marpaung sebagai penasehat hukum dari pemohon menjelaskan, bahwa pihaknya tidak benar ingin menggusur nelayan dan menguasai laut Karimun.

“Jadi begini, setelah putusan keluar kami melakukan pendekatan kepada saudara Rio selaku penggarap, menawarkan solusi terbaik atas sengketa tersebut. Bahkan hingga menawarkan kompensasi untuk mendapatkan modal dalam melanjutkan hidup setelah keluar dari tanah itu. Tapi upaya tersebut tetap tidak digubrisnya, hingga permohonan eksekusi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” katanya beberapa waktu lalu.

Dengan demikian lanjut Marpaung lagi, isu terhadap penggusuran nelayan dan penguasaan laut Karimun adalah tidak benar, tetapi untuk mengalihkan pokok permasalahan sebenarnya. Sebab keberadaan si penggarap (di darat bukan di laut) yang ilegal berada di atas tanah klien kami sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun yang mengharuskan pergi dan menyerahkan tanah kepada klien kami.

“Semua proses sudah kami lalui dengan memakan waktu berbulan-bulan dalam persidangan. Yang jelas, kasus ini jangan menggeser permasalahan inti tentang penggarap yang berada di tanah klien kami, menjadi isu nelayan dan laut Karimun. Agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini publik yang akhirnya menjustifikasi negatif klien kami dan pihak lainnya,” tuturnya.

Sementara itu Camat Karimun Irwan Dinovri ketika dikonfirmasi Batam Pos, kemarin (27/11) mengatakan, kasus tersebut lebih tepat bila dijawab oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun. Menurutnya, para nelayan minta klarifikasi tentang dasar hukum yang digunakan untuk mengeluarkan sertifikat hingga ke lokasi pantai. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan surat tanah yang dikeluarkan dari pihak kelurahan maupun kecamatan. “Silakan konfirmasi ke BPN Karimun saja. Sebab, kewenangannya ada di sana,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera yang berdudukan di Jalan Kuda Laut RT006 RW 003 Kelurahan Barat Timur, Kecamatan Meral, Edwar Kelvin, mengungkapkan para nelayan memiliki alas hak di antaranya surat grant (soerat grant) nomor 52/1938 atas nama Tengkok bin Dollah. Saat ini para nelayan ingin melakukan peningkatan surat untuk dijadikan hak milik. Namun pemerintah setempat menyatakan tidak bisa sebab lahan 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM).

“Tidak masalah. Tetap kami bela para nelayan, untuk diproses hukum yang melibatkan pihak BPN Karimun. Kenapa bisa terbit sertifikat hak milik secepat itu di atas pantai dan laut Kabupaten Karimun,” jawabnya. (tri)

Update