Selasa, 16 April 2024

ASN Wajib KTP Anambas untuk Dapat Jabatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, menegaskan ASN yang bertugas di Anambas harus ber-KTP Anambas, untuk bisa mendapatkan jabatan. Untuk ASN yang ber-KTP bukan Anambas tidak akan mendapat jabatan. Untuk itu dia mengimbau kepada ASN yang yang belum memiliki KTP Anambas untuk mengurus surat pindah dan menjadi warga Anambas.

Jika sudah ber KTP Anambas, maka diharapkan dapat membawa keluarga ke Anambas sehingga akan lebih fokus dalam bekerja dan dapat meningkatkan kinerja, karena tidak akan lagi memikirkan keluarga yang jauh. “Jangan sampai di Anambas hanya menumpang kerja saja dan menjadikan Anambas sebagai batu loncatan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Haris dalam sambutannya pada HUT Korpri, Rabu (29/11).

Hal ini menurut Haris bukan hanya berlaku pada ASN saja namun juga kepada PTT. Supaya semua pegawai dapat fokus bekerja. Selain itu Haris mengingatkan kepada para ASN maupun PTT untuk tidak berpolitik praktis, bagi yang berpolitik maka tidak akan diberikan jabatan. “Tetap fokus terhadap tugas dan fungsinya sebagai ASN dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Bahkan Haris terlihat berang saat menyampaikan ada ASN yang terlibat narkoba, padahal pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap ASN salah satunya dengan menggandeng BNN dengan melakukan tes Narkoba terhadap ASN. “Ini sudah mencoreng nama ASN di hari Korpri ini dan harus menjadi atensi kita semua, untuk PTT saya tegaskan untuk tidak diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Bahkan Haris sempat menanyakan kepada Sekretarias Daerah apakah Kesra yang besar menyebabkan uang yang banyak sehingga mengkonsumsi narkoba. “Pak Sekda apakah Kesra kita terlalu besar sehingga ASN dapat mengonsumsi narkoba,” tuturnya dengan nada geram.

Untuk itu Haris memerintahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk kembali melaksanakan tes narkoba di lingkungannya baik itu bagi ASN maupun PTT. “BKPDM lakukan tes narkoba kepada ASN maupun PTT,” pintanya. (sya)

Update