Sabtu, 20 April 2024

Bawa Unggas Harus Dilengkapi Dokumen

Berita Terkait

Petugas SKP Kelas II Tanjungbalai ketika memeriksa unggas dari luar Karimun. F. Dok SKP Kelas II TBK untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Semakin meningkatnya kebutuhan akan pangan hewani, dan semakin maraknya ajang kompetisi hewan kesayangan diberbagai daerah, khususnya kompetisi kicau burung secara otomatis terjadi peningkatan lalulintas media pembawa Hama Penyakit Karantina Hewan (HPHK).

Terutama golongan unggas yang bisa berpeluang masuk serta tersebarnya jenis penyakit hewan pada unggas dari daerah asal, untuk itu Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun, mewajibkan membawa dan melengkapi dokumen unggas untuk berlalu lintas bagi para pelaku usaha.

“Yang penting harus membawa dokumen resmi dari daerah asal hewan ke Karimun. Untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit atau virus dari hewan itu sendiri,” jelas kepala SKP Kelas II Tanjungbalai Karimun drh Rosleini Purba, Rabu (29/11).

Dikatakan, tindakan Karantina berupa 8 P yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan Karantina Pertanian berupa agar setiap media pembawa yang dilalulintaskan supaya sehat, aman ataupun layak di konsumsi. Biasanya, jenis unggas yang dikenal secara umum yaitu ayam, itik, puyuh, kalkun, angsa serta burung.

“Baik itu yang berasal dari luar negeri, maupun dalam negeri atau antar daerah. Tetap harus di lengkapi dokumen unggas untuk berlalu lintas,” katanya.

Selain itu juga harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina ditempat asal hewan itu, apabila pengiriman unggas secara kontinyu. Sesuai dengan UU no16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah no82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan peraturan Menteri Pertanian RI no37/Permentan/OT.140/3/2014 tentang tindakan Karantina Hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas.

Di mana, jenis HPHK dapat digolongkan menjadi HPHK golongan I yang belum ada diwilayah Negara RI dan HPHK golongan II yang sudah ada dibeberapa daerah didalam wilayah negara RI. Seperti, hama penyakit hewan Karantina golongan satu pada unggas diantaranya Avian Encephalomylities, Duck Virus Enteritis, Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Sedangkan, contoh hama penyakit karantina golongan II pada unggas Avian Chlamydiosis, Avian Infectious Bronchitis, Avian Mycoplasmosis, Avian Tuberculosis dan sebagai yag bersifat zoonozis.

“Intinya, bagaimana kita melakukan pencegahan terhadap media pembawa HPHK, melalui hewan lalulintas antar daerah maupun negara. Sebab, dampaknya terhadap manusia tidak sekarang, namun beberapa tahun kemudian akan terjadi. Seperti yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu media pembawa virus,” tegasnya. (tri)

Update