Sabtu, 20 April 2024

Kasus Tambang Ilegal, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran reskrim Polres Tanjungpinang, akan segera meminta keterangan saksi ahli melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dalam menentukan tersangka dalam kasus aktivitas pengangkutan tambang bauksit ilegal yang diamankan Polres Tanjungpinang, di Tanjungmoco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (31/10) lalu.

“Minggu ini segera kita kirimkan surat untuk memeriksa saksi ahli ke Kementerian ESDM, di Jakarta. Ini bertujuan untuk menanyakan terkait proses penyidikan yang dilakukan seperti apa? dan bagaiman penerapan pasal serta segala macamnya. Sehingga menguatkan proses penyidikan kita,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Rabu (29/11).

Ia menegaskan hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut. Kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk diantaranya, karyawan perusahaan PT AIPP, perangkat RT/RW, Direktur PT AIPP, serta Kepala Dinas ESDM Kepri dan lainnya.

“Kasus ini (bauksit, red) masih berjalan. Penyelidikan masih terus dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya, untuk menentukan tersangka dalam kasus ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehatian-hatian, sehingga dibutuhkan ketelitian dan kecermatan.

“Proses penyidikan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Kita tidak mau mengambil langkah yang salah. Untuk itu, proses penyidikan yang kita lakukan harus benar-benar matang,” terangnya.

“Tunggu saja hasil penyidikan. Begitu sumuanya lengkap, secepatnya tersangka akan kita tetapkan,” imbuhnya. (cr20)

Update