Jumat, 19 April 2024

Pendalaman Kasus, Polisi Kembali Panggil Rektor Umrah

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali memanggil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Senin(27/11) lalu.

Pemanggilan ini untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem akademik yang merugikan negara senilai Rp 12 Miliar. “Kamu sudah panggil lagi (Rektor Umrah,red),” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Rabu (29/11).

Pemanggilan ini disebutkan oleh Budi dalam rangka melanjutkan petunjuk jaksa. Ada beberapa keterangan yang diperlukan dari Rektor Umrah selalu Kuasa Pengguna Anggaran. “Tapi belum datang,” ucapnya.

Budi menuturkan bahwa pihaknya masih menetapkan 4 orang tersangka. Terkait dengan status rektor Umrah masih sebatas saksi. “Belum lagi (penetapan tersangka baru,red),” ujarnya.

Empat orang tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom serta dua orang distributor Ulzana Zizi dan Yusmawan.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan sejak awal sudah ada niat dari para pelaku melakukan korupsi. “Sudah ditentukan siapa yang memenangkan proyek,” tuturnya.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 60 orang saksi. Dari Umrah sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti tiga orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, dari Unnes 4 orang, PT BMKU 14 orang, pokja lima orang, peserta lelang 4 orang, asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, dan dari beberapa perusahaan lainnya 5 orang.

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan sistim akademik. Polda Kepri juga akan mengusut dua proyek lainnya dari pengadaan APBN 2015. (ska)

Update