Jumat, 19 April 2024

DPRD Kepri Siap Hadapi Gugatan, Proses Cawagub Tetap Lanjut

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri, Hotman Hutapea tidak ambil pusing dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Tim Hukum Rakyat Kepri (THRK) terhadap proses pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri yang sedang berlangsung. Menurut Hotman, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Tak masalah menggugat, kalau merasa hak konstitusinya tercederai, silahkan aja. Yang jelas proses yang sudah kita lakukan tetap berjalan,” ujar Hotman, Minggu (1/12)
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan, dirinya tidak tahu poin mana yang mahu digugat. Menurut Hotman, diputuskannya Isdianto sebagai satu calon, karena sudah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Dia (Isdianto,red) punya hak untuk ditetapkan, kalau ada satu lagi di usulkan dan di verifikasi lengkap juga, kita tetapkan lagi,” tegas Hotman.
Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, keputusan yang dibuat DPRD Kepri dengan menetapkan Isdianto sebagai Cawagub yang sah, bukan upaya untuk menutup calon lain. DPRD Kepri, masih menunggu usulan nama Cawagub pengganti Agus Wibowo untuk ditetapkan sebagai Cawagub lainnya.
“Proses yang kita laksanakan adalah bentuk apresiasi hak konstitusi Isdianto yang sudah dinyatakan lengkap,” papar Hotma.
Legislator Dapil Batam itu mengingatkan pihak penggugat untuk berhati-hati. Karena bisa digugat balik dengan yang bersangkutan (Isdianto,red). Lantaran dianggap mengganggu dan menghambat hak yang bersangkutan.
“Untuk tahapan selanjutnya, kita masih menunggu instruksi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri. Apakah masih konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau mengambil sikap, atau menunggu klarifikasi dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun,” tutup Hotman.
Sebelumnya, Keputusan DPRD Kepri yang hanya menetapkan Isdianto sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri defenitif mendapat kontra dari Tim Hukum Rakyat Kepri (THRK). Secara resmi, THRK melayangkan gugatan terhadap DPRD Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (30/11).
“Setelah mempelajari secara spesifik atas putusan-putusan hukum yang dibuat DPRD Kepri, atas proses penentuan Cawagub Kepri. Kami akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan secara resmi ke meja hijau,” ujar Juru Bicara (Jubir) THRK, Ismayati lewat siaran persnya, kemarin.
Advokat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, Jakarta tersebut menjelaskan, dari telaah hukum yang dilakukan, disimpulkan Surat Keputusan (SK) tunggal Penetapan DPRD Kepri terhadap Isdianto sebagai calon Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan 2016-2021 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Selain itu juga melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017. Karena didalam tatib tersebut dijabarkan, yang mengatur penganjuan nama dua Calon Wagub diusulkan partai politik pendukung “Sanur” dan ditetapkan secara bersama dua orang calon definitif Wagub Kepri. Artinya bukan perorangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, gugatan tersebut sudah diterima Panitera PTUN Tanjungpinang di Batam. Adapun nomor gugatan tersebut adalah No 26/G/2017/PTUN-TPI. Ditegaskannya, upaya hukum yang dilakukan THRI ini adalah untuk mengawal proses Cawagub Kepri berjalan pada sandaran hukum yang ada. Bukan bermaksud menghambat proses Pemilihan Cawagub.
“Kita menginginkan semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Artinya tidak sembarangan dalam membuat keputusan, dengan mengesampingkan konsekuensi hukum,” tutup Ismayati.(jpg)

Update