Kamis, 25 April 2024

Dugaan Korupsi Dana JKN Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Cabang Moro, akhirnya
melimpahkan berkas kedua tersangka dugaan Korupsi dana
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro, Kabupaten
Tanjungbalai Karimun, ke Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungpinang, Rabu (29/11).
Diantaranya, Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan, dan
Bendahara Puskesmas Moro, Ade Aguswarman yang hingga kini
masih berstatus aktif sebagai PNS. Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku pihaknya sudah menerima perkara kedua tersangka
yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 466 juta atas
penyalahgunaan dana JKN Puskesmas Moro, Kabupaten
Tanjungbalai Karimun, dari tahun 2015 dan 2016.
“Berkasnya sudah dilimpahkan kesini (pengadilan, red), dan
sudah kita terima Rabu kemarin,”ungkap Santonius, Kamis
(30/11).
Sementara itu, lanjutnya terkait kapan dan siapa Majelis
Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, pihaknya
masih harus melakukan musyawarah bersama untuk
menentukannya.
“Saya belum tahu kapan sidangnya. Tapi yang menentukan
waktu sidang, serta penunjukan Majelis Hakimnya nanti akan
dilakukan segera oleh Ketua PN,” terangnya.
Kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal
18 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah, dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, kedua pelaku yang diduga melakukan
penyalahgunaan uang negara ini telah ditetapkan statusnya
menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Moro.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan dari hasil
proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak
Maret, hingga Mei lalu.
Diduga kedua tersangka tersebut, menggunakan dana JKN
Puskesmas Moro, demi keperluan Pribadi.
Hal ini dapat dilihat melalui hasil Audit dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 466 juta.
“Kerugian ini bersumber dari dana kapitasi yang berasal
dari BPJS yang ditransfer ke rekening Puskesmas Moro sejak
2015 sampai 2016 yang totalnya Rp 1.234.000.000,” ucap
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi
Sutomo. (cr20)

Update