Kamis, 25 April 2024

Minggu Depan Polisi Serahkan Kasus Dendi Purnomo ke Kejaksaan

Berita Terkait

Dendi Purnomo. Foto: yusuf hidayat / batampos

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan menyerahkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Dendi Purnomo dan Direktur Telaga Biru Semesta Amiruddin, ke kejaksaan tinggi Kepri, minggu depan. Pelimpahan kedua tersangka hasil dari operasi tangkap tangan ini, berkasnya dinilai oleh kejaksaan sudah lengkap.

“Berkasnya sudah lengkap, dan tahap duanya minggu depan” kata Kabid Humas Polda Kepri Erlangga, Jumat (12/1).

Erlangga menyebutkan tidak hanya tersangka saja nanti diserahkan. Tapi juga dokumen-dokumen beserta seluruh barang bukti. Termasuk barang bukti uang yang ditemukan kepolisian saat OTT sebesar Rp 25 juta.

“Semuanya akan diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Erlangga.

Dari informasi yang didapat Batam Pos, tahap II kasus mantan Kadis DLH ini Rabu (6/12).

Terkait dengan pengembangan kasus Dendi ini. Polisi sudah meminta setiap orang yang pernah berurusan dengan Dendi Purnomo dapat memberikan keterangkan. Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengataka akan memberikan keringan, apabila ada perusahaan yang secara sukarela memberikan keterangan. Ia mengatakan sudah memiliki beberapa dokumen perusahaan-perusahaan yang pernah mengurus izin di DLH. Ia mengatakan pihaknya sedang menelusuri dokumen tersebut.

Budi menuturkan bahwa tak hanya mengejar praktek pungli lainnya yang dilakukan Dendi atau aliran dana. Pihaknya juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan mantan Kadis Lingkungan Hidup itu.

“TPPUnya nanti kita kejar,” pungkas Budi. (ska)

Update