Sabtu, 20 April 2024

SK Pengunduran Diri Wajib Diterima H-1

Berita Terkait

Robby Patria. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang mengingatkan kembali kepada seluruh kandidat yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang agar melengkapi seluruh persyaratan berkas ketika melangsungkan pendaftaran keikutsertaannya. Termasuk berkas surat pengunduran diri bagi kandidat yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara atau pejabat publik.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menjelaskan, dalam melakukan pendaftaran ke KPU harus turut disertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang terikat. “Sementara SK pengunduran dirinya dari lembaga yang menaunginya, paling lambat kami terima H-1 sebelum pemiilhan,” terang Robby, Kamis (30/11).
Pada Februari mendatang, ketika bakal calon kepala daerah ditetapkan, sambung Robby, status kandidat dengan jabatannya sudah tidak melekat lagi. Berhubung calon kepala daerah, diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN. Sementara dari lembaga yang menaungi, kata Robby, sifatnya tergantung pada lembaganya dengan batas H-1 sudah harus diserahkan ke KPU Tanjungpinang.
“Kalau dari lembaganya masing-masing itu kan ada prosesnya, jadi ya pasti butuh waktu. Tapi tetap harus kami terima H-1 itu,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan Edi Syafrani, kandidat calon wali kota jalur perseorangan, yang sudah menyerahkan berkas dukungannya kemarin? Robby menjelaskan, Edi yang berstatus sebagai ASN baru melengkapi berkas pendaftarannya dengan surat pernyataan pengunduran diri pada Februari nanti. Tepatnya pada tahapan penetapan calon.
“Nanti kalau semua berkasnya sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah, baru SK pengunduran dirinya harus diurus,” ujar Robby. (aya)

Update