Sabtu, 20 April 2024

Terdakwa Pungli Pelabuhan Batu Ampar Divonis 14 Bulan Penjara

Berita Terkait

Terdakwa kasus Pungli Adil Setiadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam Adil Setiadi akhirnya divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017) malam.Putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Guntur Setiawan, didampingi Hakim anggota Suherman, serta Corpioner.

“Atas perbuatannya, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adil Setiadi 1 tahun 2 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan subsider 2 bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim Guntur saat membacakan putusan.

Guntur menyebutkan terdakwa yang merupakan Kepala Satuan Kerja Terminal Umum, Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, ini terbukti telah menerima aliran dana pungli bongkar muat di Terminal Umum Batu Ampar, sebesar Rp 16 juta, dengan modus operandi meminta uang pelicin kepada perusahaan yang melakukan bongkar muat untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Batu Ampar.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara telah menerima hadiah atau janji. Dan melanggar pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Mendengar putusan vonis dari hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menerima sepenuhnya keputusan tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah menyatakan masih akan pikir-pikir.

Hal ini dikarenakan putusan vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. (cr20)

Update