Jumat, 19 April 2024

667 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Petugas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Nico Alfian mengatakan sampai saat ini sebanyak 667 perusahaan masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini membuktikan masih minimnya kesadaran perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban, demi memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.
“Terhitung dari data terbaru kami, sampai per 15 november, 667 perusahaan masih nunggak dalam membayar kewajibannya,” jelas Nico, belum lama ini.
Melihat kondisi ini, pihaknya pun sudah memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bersangkutan untuk segera membayarkanya. Namun jika tidak dihiraukan, pihaknya juga sudah menggandeng Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dengan MoU untuk melaksanakan penagihan.
“Kita sudah menggandeng MoU dengan kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan KPKNL. Setidaknya per tanggal 30 Oktober sudah tertagih 1,3 miliar oleh Kejati dan Kejari Tanjungpinang 138 juta,” sebutnya.
Ia juga menegaskan perusahaan yang telah terdaftar dalam keikutsertaanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan telah memotong gaji pekerja namun tidak menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pidana kurungan 8 tahun penjara serta denda 1 miliar.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 pasal 19. Dimana undang-undang tersebut mengatur soal kepesertaan perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Undang-undang tersebut mengatur perusahaan yang tidak menyetorkan iuran namun sudah memotong upah karyawan untuk iuran BPJS maka dapat dikenakan pasal 55-nya dengan denda 1 miliar kurungan penjara 8 tahun,” tegas Nico.
Nico menambahkan dari Data BPJS, untuk cabang Tanjungpinang ini terdapat total tunggakan sebanyak 2,1 miliar pertanggal 30 November 2017.
Mereka merupakan perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin usaha berbentuk PT, CV, Yayasan, Yayasan Sekolah dan juga perusahaan perorangan.
Memang untuk di Tanjungpinang lebih banyak perusahaan perorangan seperti halnya Warnet, PS, toko Klontong dan bentuk usaha mikro lainya.
BPJS Cabang Tanjungpinang sendiri rata-rata perbulan dapat menerima penyetoran iuran dari sejumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 6,7 miliar perbulan. Tunjangan itu mulai dari Jaminan Haritua (JHT), Jaminan K‎ematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan pensiun. (cr20)

Update