Sabtu, 20 April 2024

Cuti Bersama, Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Buka

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 707 tahun 2017. nomor 256 tahun 2017, nomor 01/skb/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.

Dalam keputusan bersama tiga menteri, disepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Di mana, 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Adapun, rincian Hari Libur Nasional tahun 2018 yakni 1 Januari atau Tahun Baru 2018 Masehi), 16 Februari atau Tahun Baru Imlek 2569, 17 Maret atau perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940), 30 Maret atau peringatan Wafat Isa Al Masih, 14 April atau peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 1 Mei peringatan Hari Buruh Internasional, 10 Mei Kenaikan Isa Al Masih, 29 Mei Hari Raya Waisak 2562, 1 Juni peringatan Hari Lahir Pancasila, 15-16 Juni perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Menanggapi hal ini, Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan ke organisasi perangkat daerah di pemerintahan kabupaten Bintan. Selain hal itu, menurutnya, yang penting adalah jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tidak menganggu berbagai pelayanan di masyarakat.

“Meskipun Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, namun tugas dan fungsi aparatur khususnya yang menyangkut pelayanan hajat orang banyak harus tetap berjalan dan tetap buka, misalnya pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah kabupaten Bintan harus buka,” tegasnya. (cr21)

Update