Kamis, 18 April 2024

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dinsoskam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) yang dilakukan Mantan Bendahara Dinsosakam Kota Batam, Raja Muhammad Rizal ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/11) kemarin.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard Haloho mengaku jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut. “Secepatnya akan disidangkan”. ujarnya, Sabtu (2/12).

Dikatakan Eduard, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Sidangnya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi majelis hakim anggota Corpioner dan Suherman,”ucapnya.

Sedangkan jadwal sidang perkara tersebut lanjut Eduard, nantinya akan ditentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Jadwal sidangnya saya belum tahu kapan. Yang jelas waktu sidangnya akan ditentukan Hakim yang akan memimpin perkara tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui, Raja Muhammad Rizal diduga telah melakukan penyelewengan anggaran kegiatan Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam yang merugikan negara mencapai Rp 1.505.990.249.

Dana itu bersumber dari anggaran 15 kegiatan di tahun 2015 yang tidak disebutkan tersangka ke kas daerah. Diantara 15 kegiatan itu, anggaran kegiatan RTLH yang tercatat paling banyak diselewengkan tersangka sebesar Rp 1,1 Miliar.

Sedangkan 14 kegiatan lain merupakan kegiatan Dinsoskam lainnya.

Dalam perbuatan itu juga diketahui tersangka sempat memalsukan tanda tangan atasannya terhadap laporan kegiatan yang seolah-olah sisa anggaran setiap kegiatan tersebut sudah diterima atau masuk ke kas daerah. (cr20)

Update