Jumat, 29 Maret 2024

Kantor KSOP Menertibkan, Bukan Mempersulit

Berita Terkait

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam sedang memperbaiki, menertibkan, dan meningkatkan sejumlah pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menerapkan sistem pelayanan online.

Namun langkah perbaikan ini, ternyata dinilai mempersulit oleh Ketua INSA Batam, Osman Hasyim. Pernyataan Ketua INSA Batam ini, menurut Kepala KSOP Khusus Batam, Bambang Gunawan, tidak benar adanya dan perlu dikoreksi. Bahkan, menurut Bambang, beberapa anggota INSA kaget dan menyayangkan hal tersebut. Kenapa pernyataan itu terlontar dengan sangat cepat dan sifatnya terkesan menjadi provokatif.

Banyak juga anggota INSA mengklarifikasi langsung bahwa suara mereka tidak mewakili apa yang disampaikan oleh Osman dan Aris Benline, karena apa yang disampaikan hanya membawa kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi. Seharusnya INSA Batam dapat menjadi partner yang baik dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan di pelabuhan.

Dikatakan Bambang, bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas wilayah pemberian pelayanan kapal dan barang secara efektif dan efisien yang melibatkan instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan melalui sistem layanan tunggal berbasis internet sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 192 Tahun 2015, maka Batam melaksanakan sistem secara online yang nantinya akan diintegrasikan dengan pelayanan yang ada di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga KSOP Batam dan BP Batam solid dan kompak untuk mencegah adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang dari oknum perusahaan pelayaran yang tidak bertanggung jawab.

Dalam memberikan pelayanan publik, haruslah mentaati kaedah-kaedah peraturan perundang-undangan yang berlaku karena semua menyangkut dengan keselamatan dan kemananan pelayaran. Tidak ada kompromi atau dispensasi terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran, karena bisa membahayakan jiwa keselamatan manusia dan efek negatif dampak lingkungan.

Untuk itu KSOP Khusus Batam konsisten dan harus berjalan di jalur yang sudah ditentukan. Di luar itu beredar kabar bahwa Syahbandar mempersulit pelayanan publik itu adalah berita hoax dan tidak benar adanya. Jangan sampai nanti jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kapal, kapal tenggelam, kapal kandas, pencemaran minyak di laut, pihak Syanbandar menjadi objek untuk disalahkan.

Karena itu sebelum hal tersebut terjadi harus diperketat di awalnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Norma ini harus juga ditaati semua operator perusahaan pelayaran. Salah satu berita yang menjadi isue yang disampaikan adalah masalah bongkar muat barang berbahaya atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namanya juga barang ā€œberbahaya dan beracunā€, secara logika dan akal sehat pastilah barang ini akan sangat membahayakan bagi keselamatan hidup jiwa manusia dan pencemaran lingkungan hidup jika penanganannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang tepat dan benar. Oleh sebab itu, harus sangat teliti dan penuh kehati-hatian dalam memeriksa dokumen bongkar muat tersebut.

Bambang Gunawan, KaKanpel Batam

Saat ini, KSOP khusus Batam menerapkan sistem secara online dalam hal (1) Pengajuan pengisian bahan bakar minyak kapal (bunker), (2) pengajuan Laporan Kedatangan Kapal, (3) Laporan Pengajuan Keberangkatan Kapal, dan (4) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Hal ini adalah satu kesatuan yang saling berkaitan. Dengan ide cemerlang kepala Kantor KSOP Khusus Batam ini semua menjadi terkontrol dan administasi pendataan kapal menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat dipresentasikan kepada masyarakat berapa kapal yang masuk dan keluar perhari, per bulan maupun per tahun yang dikategorikan secara spesifik tergantung jenis kapal maupun kategori lainnya yang dibutuhkan.

Dan juga dengan adanya sistem ini, pendataan keagenan kapal perusahaan pelayaran di Batam menjadi terdata dan tertata dengan baik sesuai dengan izin yang diberikan. Untuk keagenan kapal yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan akan bisa dideteksi. Hal inilah yang sekarang menjadi konsen yang ramai diperbincangkan yang kemudian memunculkan isu provokatif. Bagaimana bisa terjadi antrian atau restu dari Kepala KSOP Batam seperti yang dikemukakan oleh Osman saat dalam pengajuan pelayanan perizinan Surat Persetujuan Berlayar, sementara sistem online sudah berjalan dengan baik.

Pada tanggal 14 November 2017, telah terjadi penandatanganan MoU Keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Kepala BP Batam tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah tercapai kata sepakat untuk bersama-sama membangun Batam, agar penyelenggaraan pelabuhan di Batam tumbuh dan berkembang, sehingga efeknya banyak kapal baik berbendera Indonesia maupun bendera asing yang berkunjung di Batam dalam rangka investasi ekonomi.

Salah satu prestasi KSOP Batam saat ini adalah, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang sampai dengan dengan akhir tahun ini mengalami kenaikan sebesar 110% dari tahun-tahun sebelumnya. Pencapaian ini melebihi target yang sudah ditentukan.

Kondisi pelabuhan saat ini sudah sangat tertib dibandingkan sebelum-sebelumnya, Bambang Gunawan sebagai Kepala Kantor KSOP Khusus Batam berhasil menertibkan kapal-kapal penumpang domestik maupun internasional, sehingga penumpang menjadi percaya diri menggunakan armada kapal penumpang berbendera Indonesia. Selain itu, KSOP Khusus Batam rutin melaksanakan simulasi keselamatan kapal baik di Pelabuhan Sekupang maupun di Pelabuhan Punggur dan ASDP.

ā€œSaya akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan selalu menganalisa dan mengevaluasi setiap masukan dan saran yang datang kepada saya. Semua yang saya lakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana tujuannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia bukan ego sektoral,ā€ ujar Bambang.

Di samping itu, dengan adanya informasi yang beredar bahwa adanya Syahbandar Batam bermain di dalam kapal MV Seniha-s (Berbendera Panama) kemudian menjadi MV Neha (Berbendera Djibouti) adalah informasi yang menyesatkan publik dan tidak benar adanya.

Kantor KSOP Khusus Batam bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada pasal 222 dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa (1) Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan. (2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan : kapal yang bersangkutan terkait perkara pidana atau perkara perdata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, disebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang diterbitkan oleh syahbandar.

Sedangkan di dalam penetapan Pengadilan Negeri Batam No. 15/Pen.Pdt.G/2016/PN.Batam jo. Berita Acara Pengadilan Negeri Kelas IA Batam No. 15/BA.Pdt.G/SJ/2016/PN.Btm tidak diperintahkan kapal untuk ditahan dan tidak diizinkan berlayar. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pelabuhan Batam dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. (*)

Update