Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mhg alias Hi, Abd dan Ac dengan total barang bukti sebanyak 66,76 gram.

”Penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu ini kita lakukan secara terpisah pada Rabu (29/11). Tersangka pertama yang ditangkap terlebih dulu adalah Mhg alias Hi dari dalam sebuah mobil di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3,2 gram, sendok untuk sabu dan termasuk satu unit timbangan di dalam mobil,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, Sabtu (2/12).

Kemudian, kata Nendra, polisi melakukan pengembangan terkait jaringan Mhg. Akhirnya, tersangka yang pertama memberikan keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abd dan Ac. Untuk menangkap keduanya, polisi menggunakan mobil Mhg agar tidak curiga. Akhirnya, dua jam kemudian, Abd bersama dengan AC berhasil diamankan.

”Tersangka Abd dan Ac menggunakan mobil dan berhasil kita cegat di tengah sekitar Kampung Harapan, Kecamatan Tebing. Namun, pada saat kita hadang dari depan tersangka melawan dan menabrakkan mobilnya ke mobil yang kita bawa. Pada saat itu, anggota langsung turun dari mobil langsung mengamankan mereka. Dari tangan Ac ditemukan 6 paket sabu dengan berat 27,61 gram,” paparnya.

Pada saat itu, lanjut Nendra, Abd tidak membawa barang bukti. Melainkan, masih di simpajn di rumahnya. Tersangka Abd membawa kita ke rumahnya untuk mengambil sabu yang disimpan di dalam kulkas atau lemari Es. Dalam lemari es ditemukan 6 paket dengan berat 35,95 gram. Selain itu, ditemukan plastik dan timbangan digital yang digunakan tersangka untuk diedarkan. Pengakuan Abd bahwa sabu tersbeut diperolehnya di Malaysia. (san)

Update