Kamis, 28 Maret 2024

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, 4 Pejabat Bintan Diperiksa

Berita Terkait

Lamen Sarihi. F. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, memeriksa empat orang mantan pejabat Bintan. Diantaranya, mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, Mantan Sekretaris DPRD Bintan Agusnawarman, Sekretaris DPRD Bintan Edi Yusri, dan Kabag Keuangan DPRD Bintan Syadiah, Senin (4/12).

Pemeriksaan ini dilakukan guna menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi Mark-Up harga atau penggelembungan biaya penginapan oleh anggota Komisi III DPRD Bintan tahun 2015.

“Benar, hari ini (kemarin, red) mantan ketua dewan dan tiga pejabat lain kami periksa secara bersamaan oleh penyidik Pidsus,” jelas Aspidsus Kejati Kepri, Feritas.

Feritas mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal masyarakat. Dimana, telah ditemukan adanya dana fiktif dalam perjalanan dinas anggota DPRD Bintan. “Sejauh ini tahapannya masih penyelidikan, yang akan dikembangan melalui keterangan dari mereka yang berkaitan langsung dengan proses perjalan dinas tersebut,” terangnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan semua anggota DPRD Komisi III Bintan, juga akan dipanggil untuk diperiksa. Hal ini, tentunya bergantung dari hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan saat ini.

“Bisa saja kalau memang hasil pengembangan terbukti dan sesuai dengan laporan, kami akan panggil semuanya. Siapa takut,” tegasnya.

Feritas menambahkan terkait dengan banyaknya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, proses pemeriksaan awal masih berlangsung. “Kami belum tahu berapa kerugian totalnya. Tunggu dulu selesai diperiksa ya,” imbuhnya.

Wakajati Kepri, Asri Agung, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota DPRD Bintan.

“Diduga memang ada Penyimpangan. Kalau nantinya di dalam penyelidikan ditemukan fakta itu betul, ya kita akan lanjutkan kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, mengakui kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan dari Aspidsus Kejati Kepri, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni Mark-Up harga atau penggelembungan biaya penginapan oleh anggota Komisi III DPRD Bintan, tahun 2015.

“Jadi hari ini hanya dimintai keterangan saja dulu, berkaitan dengan proses tugas perjalanan dinas. Mulai dari awal sampai akhir saya sudah berikan penjelasannya ke penyidik,” jelasnya.

Terkait dengan materi penyidikan yang ditanyakan lanjutnya hampir seluruhnya bersifat umum dan berkaitan dengan tugas DPRD. “Jadi mereka (penyidik, red) itu tanya tentang prosedur sebagai ketua DPRD. Seperti di kita itu kan ada tiga PPTK, yakni PPTK tugas kegiatan komisi, PPTK berkaitan dengan Ranperda, serta PPTK berkaitan dengan tugas dalam daerah. Mengenai teknis itu semua yang ditanyakan mereka,” terangnya.

Dirinya mengaku siap selalu untuk memberikan keterangan, apabila diperlukan Kejati Kepri. Hal ini, tentunya upaya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terkhususnya di Kepri. “Saya siap mendukung Kejati. Kalau ditemukan ada yang salah ya silakan diperiksa,” imbuhnya. (cr20)

Update