Kamis, 25 April 2024

Distribusi Gula di Tangan Bulog

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disprindag) Provinsi Kepri, Burhanuddin mengatakan kewenangan untuk mengelola distribusi gula sudah menjadi tugas Badan Urusan Logistik (Bulog). Tetapi bagaimana teknisnya di lapangan masih belum disimpulkan.

“Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri memang sudah mengeluarkan surat edaran. Ada beberapa poin penting dalam surat tersebut,” ujar Burhanuddin menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.

Disebutkannya, lewat rapat perekonomian beberapa waktu lalu, diputuskan hanya Bulog yang dapat menjual gula dalam bentuk curah ke pasar tradisional. Kemudian pada pelaksanaanya, Bulog dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya.

“Meskipun dikendalikan oleh Bulog, pelaku usaha tetap diberikan kewenangan untuk menjual gula kepada konsumen dalam kemasan 1 Kg,” paparnya.

Lebih lanjut katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disprindag Kabupaten/Kota di Kepri. Apabila tidak ada halangan, dalam waktu dekat, pihak Bulog akan menggelar pertemuan dengan distributor dan Disprindag Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan hal ini.

“Jika memang itu keputusan yang terbaik, tentu kita didaerah harus mendukung. Karena memang peran Bulog sangat strategis untuk mengatur peredaran kebutuhan pokok,” jelas Burhanuddin.

Ditanya dengan adanya surat tersebut, otomatis menghapus kewenangan distributor-distributor gula yang sudah ada. Mengenai hal itu, pria yang akrab disapa Boy tersebut belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Teknisnya nanti tentu Bulog yang akan memberikan penjelasan. Karena rapat koordinasi masih belum dilakukan ditingkat daerah,” tutup Burhanuddin.(jpg)

Update