batampos.co.id – Menjelang Natal dan tahun baru, harga cabai terus melonjak di wilayah Tanjunguban, Bintan. Dalam dua pekan, harga cabai merah di wilayah ini naik hingga 200 persen.
Dua pekan sebelumnya, pemedas makanan ini dijual Rp 40 ribu per kilogramnya. Sepekan kemudian naik menjadi Rp 80 ribu, kini harganya tembus hingga Rp 120 ribu per kilogramnya.
“Berdasrkan pengakuan para pedagang, tingginya harga cabai merah karena harga yang diberikan pemasok sudahtinggi,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Setia Kurniawan usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Polres Bintan di sejumlah Pasar di Bintan, Selasa (5/12).
Kepada pedagang, para pemasok mengaku naiknya harga cabai merah karena berkurangnya pasokan. “Cuaca buru mengakibatkan petani gagal panen.Ini yang harus kami gali ke pemasok, apakah benar pasokan berkurang dari daerah penghasil cabai atau apakah ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila pemasok memainkan harga cabai dengan unsur
kesengajaan, sesuai undang undang perdagangan, maka pemasok bisa diancam
kurungan 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. “Saya minta pemasok
jangan main-main, karena yang menghambat kebutuhan masyarakat bisa kena sanksi undang undang perdagangan,” tukasnya. (cr21)