Sabtu, 20 April 2024

KPK segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah merampungkan berkas penyidikan perkara Setya Novanto setelah penyidik menyerahkan berkas ke penuntut, Selasa (5/12). Selanjutnya, KPK akan segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah KPK melimpahkan penyidikan ke penuntutan sebelum sidang praperadilan bergulir terbilang cerdas. Sebab, dengan begitu, subjek dan objek praperadilan menjadi hilang. Subjek yang dimaksud adalah penyidik, sedangkan objeknya adalah penyidikan.

”Tadi malam, otomatis penyidik sudah tidak punya kewenangan terhadap Setya Novanto, karena penyidikan dinyatakan lengkap alias sudah selesai,” ujar Boyamin, Selasa (5/12).

Sekarang, tugas penuntut umum menyusun surat dakwaan sembari mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses itu bisa mulai dilakukan hari ini hingga dua pekan mendatang.

Boyamin menegaskan, secara hitung-hitungan, KPK akan lebih mudah mengalahkan praperadilan Novanto seiring dengan pelimpahan tahap dua itu. Strategi yang bisa dilakukan adalah dengan meminta hakim PN Jaksel untuk menunda kembali sidang praperadilan.

”Dengan P21 dan tahap kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Boyamin menjelaskan, pelimpahan tahap II itu belum menggugurkan praperadilan. Namun, tahap kedua itu membuat praperadilan Novanto kehilangan sasaran tembak. ”Maka harus mencabut dan mendaftarkan gugatan baru. Istilahnya senjata harus beli baru dan diisi peluru baru,” papar pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu.

Boyamin menyatakan, Novanto harus mengubah objek dan subjek praperadilan bila tetap ingin melawan KPK. Tentu saja, dengan subjek dan objek yang baru. Yakni, tim penuntut umum dengan objek penuntutan.

”Kalau Novanto hendak mengubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim karena merubah substansi penyidikan menjadi penuntutan. Harus ajukan yang baru,” tuturnya.

Hanya, bila sudah naik ke penuntutan, kubu Novanto dipastikan berpikir ulang melakukan praperadilan. Sebab, perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor. Itu diatur dalam KUHAP dan pasal 25 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang kasus korupsi harus didahulukan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan praperadilan Novanto memang sangat mungkin akan gugur. Itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Putusan itu menganulir pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebut praperadilan gugur ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. ”Jadi untuk kepastian hukum, penafsiran MK menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama pokok perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Novanto kemarin juga dipanggil KPK sekitar pukul 17.00. Hanya, dia enggan berkomentar saat ditanya awak media. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai tiga gedung KPK.

Disisi lain, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku mendapat pemberitahuan pelimpahan itu pada pukul 17.30. Dia diminta KPK untuk keperluan pelimpahan itu. Hanya, Fredrich menolak permintaan tersebut. ”P-21 (kelengkapan berkas, red) gagal karena saya tidak datang. Memangnya saya pegawai KPK bisa disuruh-suruh datang,” ujarnya.

Fredrich mengaku memiliki urusan lain ketika diminta datang ke KPK. Pengacara kontroversial itu pun meminta waktu tiga hari kerja kepada KPK. ”Saya tetap akan protes (P-21),” terangnya.

Protes terhadap pelimpahan tersebut lantaran KPK dinilai belum memeriksa saksi yang meringankan untuk Novanto. ”Itu adalah hak tersangka,” ungkapnya.

Penyidik memang mengebut penyelesaian berkas penyidikan Novanto agar upaya praperadilan yang diajukan ketua umum DPP Partai Golkar (nonaktif) itu kehilangan subjek dan objek. Rencananya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon itu digelar Kamis (7/12) setelah sempat ditunda sepekan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno.

Dengan rampungnya penyidikan itu, berkas Novanto beralih ke tim penuntut KPK. Berikutnya, sesuai ketentuan di UU KPK, penuntut punya waktu paling lambat 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN), dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik bersabar terkait dengan pelimpahan berkas itu. Setidaknya, satu hingga dua hari kedepan proses pemberkasan yang beralih ke tim penuntut umum saat ini sudah selesai. Menurut dia, pelimpahan itu dilakukan secara simultan bersamaan dengan bergulirnya praperadilan Setnov.

”Ditunggu saja satu atau dua hari ke depan,” janjinya. (tyo/jpg)

Update