Kamis, 25 April 2024

Gunakan APBD Sesuai Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Skeda) Provinsi Kepulauan Riau TS. Arif Fadillah menghadiri acara sosialisasi transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Penganugerahan Dana Rakca Award di Aula Dhanapala, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Arif mengatakan dengan sosialisasi yang telah didapat pada acara hari ini menambah pengetahuan aparatur di daerah untuk lebih fokus dan sejalan dalam menggerakan APBD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satunya tentang Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang, bahwa pemerintah harus berkomitmen menjaga ketentuan bahwa setiap APBD harus berfokus pada dana Pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan sebesar 10persen dan Infrastruktur sebesar 25persen,” ujar Arif.

Setelah mengikuti sosialisasi hari ini Arif segera mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan akan melakukan rapat bersama Gubernur untuk mempelajari struktur APBD Provinsi Kepri.

“Hal itu kita lakukan agar dapat terus menjaga kelancaran dalam pembangunan dan belanjanya tepat waktu, efisiensi dan akuntabel,” ujar Sekda lagi.

Dalam pada itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia perlu untuk terus ditingkatkan, pengelolaan keuangan publik yang baik diharapkan mampu membangkitkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

“Melakukan sinergitas antara pusat dan daerah dapat dilakukan dengan penggunaan instrumen keuangan yang benar, penyelenggaraan negara harus dikelola secara berkualitas, transparan dan akuntabel demi menciptakan kemakmuran yang berkeadilan,” ujar Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani melanjutkan untuk mewujudkan itu semua perlu manajamen yang baik dimulai dari perencaanan hingga hasil akhirnya.

“Membuat kebijakan perlu untuk dikawal dan melihat momentum dengan lingkungan sekitar, Kebijakan terkait pendanaan desa terus kita kawal agar benar-benar dapat tersalurkan dan dirasakan masyarakat,” sambung Sri.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar, Pembangunan salah satu elemen yang penting untuk terus di lakukan, terutama untuk desa yang menjadi prioritas.

“Indonesia adalah Negara yang besar dengan anugerah yang Tuhan berikan kepada kita dengan segala potensi yang dimiliki harus dapat dikelola dengan maksimal, Pembangunan di mulai dari desa, baik infrastruktur sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya terus kita upayakan bersama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia yang merata,” ujar Eko.

Menteri Eko melanjutkan bahwa komitmen yang dibangun oleh Presiden Jokowi dengan membangun dari pinggiran tidak akan dapat terlaksana dengan lancar jika tanpa adanya kebersamaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dari data yang didapat selama Pemerintahan Presiden Jokowi dana sebesar 127 Triliyun telah digelontorkan untuk dana desa, untuk itu dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, apakah masyarakat desa mampu menerima dana yang besar dalam membangun desanya maka sumbangsih kita sangat dibutuhkan salah satunya dengan adanya sosialisasi ini yang dapat dijadikan pemahaman yang lebih agar dapt di aktualisasikan dilapangan,” lanjut Eko.

Senada dengan Menteri Desa, Menteri PPN Bambang PS. Brodjonegoro mengatakan bahwa target-target yang ada pada RPJMN harus segera diselesaikan dan itu membutuhkan sumbangsih bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Keberadaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat tiap tahun nya, menjadi sebuah pertanyaan apakah benar dapat membawa kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial dan ini menjadi tugas kita bersama untuk bekerja optimal menyelesaikan target tersebut,” ujar Bambang.

Sosialisasi sendiri dilakukan dalam rangka telah keluarnya UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018 yang mana didalamnya terdapat beberapa kebijakan tentang transfer ke daerah dan dana desa antara lain: pengalokasian DAU yang tidak bersifat final, penggunaan sebagian Dana Transfer Umum untuk infrastruktur, pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah yang berfokus untuk mengurangi kesenjangan layanan dasar publik didaerah serta pemberian dana desa dengan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin yang tinggi.

“Perubahan kebijakan yang fundamental dilakukan demi terwujudnya dana desa yang tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam laporannya.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Asisten III Pemerintah Provinsi Kepri Muhammad Hasbi dan Kepala Dinas PMD Sardison serta tamu undangan lainnya. (bni)

Update