Kamis, 25 April 2024

Setahun Terjadi 400 Kasus Perceraian

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Empat ratus kasus perceraian terjadi di Kabupaten Karimun sepanjang tahun 2017 ini. Ada kemungkinan bertambah karena bulan ini masih ada sisa 3 minggu lagi.

“Pemohon perceraian adalah wanita dengan berbagai alasan,” kata Humas Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Adi Sufriadi, Rabu (6/12).

Mayoritas penyebab perceraian disebabkan masalah ekonomi. “Tetapi ada juga persoalan gugatan cerai akibat media sosial,” ujarnya.

Penyebab perceraian yang diajukan terkait masalah ekonomi, kata Adi, diketahui saat  persidangan. Misalnya, gaji suami yang kecil dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga, sementara istri tidak bekerja. Kemudian, tentang adanya penyebab dari media sosial ini terjadi awalnya karena pertengkaran. Karena suami asik bermain di media sosial ditegur oleh istri. Akhirnya bertengkar sampai dengan gugatan cerai.

Di samping kasus perceraian, kasus pernikahan anak di bawah umur atau dispensasi nikah juga menyita perhatian. Sampai dengan Desember, sudah tercatat 25 permohonan dispensasi nikah.

“Penyebab permohonan dispensasi nikah yang kami terima rata-rata akibat telah terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum nikah yang menyebabkan anak perempuan pemohon hamil,” paparnya.

Perlu diketahui, lanjut Adi, dispensasi untuk nikah anak di bawah umur yang diberikan pihak Pengadilan Agama tidak serta-merta diberikan begitu saja. Melainkan harus melalui proses persidangan untuk mendapatkan bukti bahwa yang menginginkan dispensasi memang benar-benar anak di bawah umur. Kebijakan ini tidak hanya di Pulau Karimun tapi juga di pulau-pulau lainnya. (san)

Update