Jumat, 19 April 2024

P21, Kasus Dendi Purnomo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Berita Terkait

Dendi Purnomo saat meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Batam, kamis (7/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menyelesaikan berkas perkara atas tersangka operasi tangkap tangan (OTT) suap mantan Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi Purnomo, Kamis (7/12).

Mengenakan kaos polo putih, Dendi tampak masuk ruangan penyidik pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB. Cukup lama dia di ruangan tersebut, hingga pukul 14.00 WIB, didampingi pengacaranya Dendi meninggalkan pengadilan.

Tidak banyak komentar yang terlontar dari mulut Dendi. Ia pun terlihat mengelak dari wartawan.

“Tidak ada pemeriksaan. Alhamdulilah kabar saya baik,” katanya singkat sambari meninggalkan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Adi Wibowo mengatakan, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Barang bukti dinyatakan sudah lengkap atau P21, untuk selanjutnya diserahkan ke Tipikor.

“Sesegera mungkin kita serahkan ke tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” tegtasnya.

Terpisah, Kasi Intel Pengadilan Negeri Batam, Sukriyadi mengatakan, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Maka sesuai KUHP pekara harus segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi Tanjungpinang.

“Jadi tak ada kalimat batas waktunya. Yang jelas harus segera dilimpahkan,” jelasnya. (rng)

Update