Sabtu, 20 April 2024

PSDKP Batam Digugat Pihak KM Bahari

Berita Terkait

ilustrasi. Foto: humas psdkp

batampos.co.id – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dituding telah bertindak sewenang-wenang, dan tidak sesuai prosedur dalam melakukan penyitaan Kapal Motor (KM) Kawal Bahari, Rabu (15/11) lalu. Hal ini disampaikan kuasa hukum KM Kawal Bahari Basri Rudi Sirait, selaku pemohon yang mempraperadilkan PSDKP Batam dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/12).

Ia menganggap perbuatan yang dilakukan PSDKP Batam tidak berdasarkan KUHP yang berlaku. “Kapal kita adalah kapal kargo. Perinzinannya kapal kargo, tetapi muatannya adalah ikan. Muatan ikan boleh saja, siapa saja boleh memuat, selama itu tidak melanggar undang-undang dan sah-sah saja,” jelas Rudi usai persidangan.

Meskipun demikian, lanjutnya, PSDKP tetap menganggap bahwa kapal itu kapal perikanan. Namun sesuai dengan kebenarannya kapal tersebut, bukanlah kapal perikanan, melainkan kapal kargo.

Rudi menyebutkan, dalam praperadilan tersebut ada tiga tuntutan permohonan yang diajukan. Yakni terkait penangkapan yang sudah menyalahi aturan, dimana pihak PSDKP telah memaksa kapten kapal, yaitu Basri untuk keluar dari kapalnya.

Karena berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku, lanjutnya, hal itu sudah melanggar Pasal 138 dan Pasal 331 UU Pelayaran. “Barang siapa memaksa kapten kapal ke luar dari kapalnya saat berlayar dia dapat dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pangkalan PSDKP Batam, Slamet mengatakan, Praperadilan ditunda karena pihaknya belum mendapat berkas dan dalil-dalil dari pemohon. Untuk itu pihaknya akan mempersiapkan dulu jawaban atas permohonan pemohon. “Kita hargai permohonan pemohon. Yang jelas penangkapan yang dilakukan oleh kami sudah sesuai dengan prosedur SOP-nya,” ujarnya sambil meninggalkan ruang persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah menunda persidangan hingga Senin (11/12) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon PSDKP Batam. (cr20)

Update