Jumat, 19 April 2024

Dua Tersangka OTT DLH Ditahan di Ruang AO

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Dua tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Dendi Purnomo, dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amir resmi dipindahkan ke ruangan Admisi Orientasi (AO) di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (7/12) sore.

Pemindahan kedua tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah dinyatakan P 21 oleh Polda Kepri, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungpinang.

“Dua tersangka atas nama Dendi dan Amir, sudah kami terima Kamis kemarin,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo, Sabtu (8/12).

Ia menuturkan saat ini kedua tersangka tersebut, telah menempati ruangan Admisi Orientasi (AO).

“Ruangan itu untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru dijebloskan ke dalam Rutan. Didalamnya berjumlah 67 orang dengan berbagai kasus diantaranya, korupsi narkoba, kriminal, dan lainnya,” jelasnya.

Fajar menyebutkan penempatan bagi seluruh WBP ini, maksimal dilakukan selama satu bulan.

“Maksimal di AO satu bulan, tapi kalau penuh akan kami pindahkan untuk menyamaratakan, dengan sel-sel lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri telah menyelesaikan berkas perkara atas kedua tersangka dalam kasus OTT, suap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Dendi Purnomo, dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amir. Lalu menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (7/12) kemarin.

Barang bukti yang diserahkan, dinyatakan telah lengkap atau P21, dan selanjutnya diserahkan ke PN Tipidkor Tanjungpinang.

“Sesegera mungkin kita serahkan ke Tipidkor Tanjungpinang, untuk disidangkan,” tegas Kepala Kejari Batam, Adi Wibowo, belum lama ini.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Sukriyadi juga menegaskan, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka sesuai KUHP perkara harus segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

“Jadi tak ada batas waktunya. Yang jelas harus segera dilimpahkan,” jelasnya. (cr20)

Update