Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Kirim SPDP 8 Tersangka Narkoba

Berita Terkait

Tersangka kurir narkoba An dan Ha diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap delapan tersangka yang diamankan karena membawa narkoba dengan barang bukti sebanyak 5,58 kilogram sabu, serta 19.140 butir pil ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Kami sudah kirim SPDP ke 8 tersangka kurir narkoba jaringan internasional ini ke Kejari, beberapa hari lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Muhammad Djaiz, saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Minggu (10/12).

Menurutnya, pengiriman SPDP ini tentunya berdasarkan standar operasional penyidikan. Dimana begitu dilakukan penangkapan, maksimal tujuh hari jam kerja harus segera mengirimkan SPDP tersebut, ke Kejari Tanjungpinang.

“Pengiriman SPDP itu harus dilakukan secepatnya, karena sangat penting untuk proses penyidikan,” sebutnya.

Terkait pemusnahan seluruh barang bukti lanjut Djaiz pihaknya akan segera melakukannya.

“Kami rencanakan pekan depan semua bb dari 8 tersangka akan langsung di musnahkan, dengan disaksikan pihak Kejari Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta pihak lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi menyebutkan dalam sepekan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil mengamankan 8 orang tersangka pembawa narkoba, dengan barang bukti sebanyak 5,58 kilogram sabu, serta 19.140 butir ekstasi.

Delapan tersangka tersebut, ialah An 24, dan Ha 31 yang ditangkap Senin (27/11) lalu.

Dilanjutkan, dengan meringkus Mr 27, Ar 35, Rha 29, Ps 27, Rpp 27, serta Rrn 25, di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kamis (30/12).

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka (tersangka, red) diancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya. (cr20)

Update