Selasa, 19 Maret 2024

Kasus Penipuan Arisan Online, Ayu Divonis 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

Ayu Novianti, terdakwa kasus penipuan arisan online digiring petugas usai di vonis 18 bulan penjara di PN Tanjungpinang. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Terdakwa kasus penipuan dengan modus arisan online, Ayu Novianti 23, divonis 18 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/12). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim Jhonson Esron Sirait saat membacakan putusan.

Jhonson menyebutkan, terdakwa Ayu terbukti bersalah telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelolanya.”Terdakwa (Ayu, red) terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” terangnya.

Mendengar putusan tersebut Ayu hanya bisa pasrah dan menerimanya. Begitu juga dengan JPU. “Karena jaksa dan terdakwa menerima, maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim mengakhiri sidang.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari pelaporan sejumlah korban yang mengaku sebagai anggota di arisan online yang dikelola terdakwa. Para korban yang melapor merasa ditipu dikarenakan uang arisan yang mereka kumpul telah dibawa kabur oleh terdakwa.

Korban yang melapor diperkirakan menderita kerugian mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 50 juta. Usai dilaporkan ke polisi, terdakwa tersebut sempat dinyatakan sebagai buron, hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa bulan kemudian di kediaman mertuanya di Bengkalis, Provinsi Riau. (cr20)

Update