Kamis, 28 Maret 2024

Pemda Tidak Setujui Modal Usaha Perusda

Berita Terkait

batampos.co.id – Proposal Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna untuk meminta penambahan modal sebesar Rp 5 miliar ditolak Pemerintah Daerah (Pemda), meski sudah disetujui Komisi DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Natuna Harken mengatakan, proposal Perusda dengan program rumah pangan tidak disetujui dalam APBD 2018. Komisi III menilai program rumah pangan tersebut bagus sehingga direkomendasikan.

“Rumah pangan bisa kerjasama dengan Bulog, jadi harga pangan bisa sama rata terutama di pulau pulau. Memang harga jualnya tetap sama pedagang lain,” ujar Harken, Senin (11/12).

Tidak disetujuinya proposal teraebut kata Harken, Komisi III mengusulkan Perusda dibubarkan. Karena tidak lagi dibantu dan didukung anggaran pemerintah daerah.

“Bubarkan saja Perusda, tidak bisa dibuat lagi oleh Perusda, tidak ada solusi lain,” sebut Harken.

Ditanya kenapa Komisi III menyarankan penjualan aset dan pinjaman dana di Bank kepada Perusda Harken mengatakan perlu persetujuan badan pengawas Perusda.

“Soal pinjam bank tanyakan langsung kepada Perusda. Kami hanya membahas proposal program perusda,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Komisi III Marzuki mengatakan, Pemerintah dapat membubarkan Perusda dan mengganti dengan membentuk BUMD atau persero. Sehingga perusda dapat lebih memiliki bidang khusus yang dapat dikelola.(arn)

Update