Selasa, 16 April 2024

Pemilik Warnet Masih Mengijinkan Anak-anak Bermain Game Online

Berita Terkait

Anak-anak yang masih tergolong pelajar main warnet di Tanjunguncang, Batuaji, Minggu (10/12). Main warnet seperti ini bisa mengganggu generasi muda karena main game yang bentuk kekerasan serta buka konten pornografi. Pemerintah dan pihak warnet seharusnya tidak memperbolehkan anak-anak pelajar atau dibawah umur main di warnet. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pengawasan terhadap warung internet (warnet) perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak pemilik warnet yang mengijinkan anak di bawah umur yang bermain game online di tempat mereka.

Seperti yang terlihat di salah satu warnet yang ada di Tanjunguncang, Batuaji. Anak-anak usia sekolah dasar hingga menengah atas terlihat asyik bermain game online. Rudi, pemilik warnet tidak menampik banyak anak-anak yang bermain warnet ditempatnya.

“Anak-anak itu datangnya selepas jam sekolah,” katanya, Senin (11/12).

Meski demikian, Rudi mengaku kerap mengingatkan anak-anak tersebut untuk tidak lupa waktu karena keasyikan main games.

“Kadang saya juga was-was. Sempat mereka ditangkap oleh Satpol PP. Soalnya sudah beberapa kali anak sekolah ditangkap karena bermain warnet,” katanya.

Psikolog dan Komisioner KPPAD Kepri, Mahmud Syaltut Usfa, menuturkan keberadaan warnet hanya sedikit membawa dampak positif, dalam kasus anak yang kecanduan games, mereka memiliki kecenderungan anti sosial atau malas bergaul.

“Mereka kurang bergaul dan hanya berkutat dengan gamesnya. Bahkan tak sedikit anak-anak yang menghabiskan waktunya untuk bermain games online di warnet,” ujar Syaltut belum lama ini.

Tak hanya itu, mereka juga terpengaruh perilaku agresif oleh apa yang dilihat dan dimainkan di game online. Bahkan mereka juga tak segan-segan melakukan aksi kejahatan hanya untuk bisa bermain ke warnet.

Itu karena banyak warnet yang beroperasi tanpa izin sehingga tidak mengindahkan aturan yang ada. Anak-anak usia sekolah bebas mendatangi warnet tersebut meskipun masih di jam sekolah.

“Kasus tertinggi yang melibatkan anak di bawah umur adalah pencurian. Dan sebagian mereka mengaku uang hasil curian itu untuk menyewa warnet,” tutupnya. (cr19)

Update