Sabtu, 20 April 2024

Polisi Gencar Tumpas Judi

Berita Terkait

Lulik Febyantara. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Jajaran Polres Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang yang terlibat dengan aktivitas perjudian jenis nomor sie jie, judi makau atau nomor ekor dan juga judi jenis kartu remi. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda dalam waktu tiga hari pekan lalu. Pengungkapan penjualan judi jenius nomor sie jie dilakukan pada Rabu (6/12) di Kecamatan Meral.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka Tim Opsnal langsung bergerak ke alamat yang disebutkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (11/12).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ak dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan nomor sie jie dan juga judi Makau sebesar Rp 2.227.000.
“Kami juga menyita satu unit ponsel yang yang digunakan untuk menerima pesanan nomor,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka Ak, yang bersangkutan belum lama menjual nomor sie jie Singapura dan judi Makau. Hasil penjualan diserahkan ke seorang bandar judi berinisial Xo. Saat ini, tersangka Ak masih dalam pengembangan. Fokus kini mencari keberadaan Xo yang disebut tersangka sebagai seorang bandar tempat menyetorkan hasil penjualan sie jie.

Selain itu, pada Sabtu (9/12) di Jalan Teluk Air, Kecamatan Karimun juga dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dengan judi sie jie. Dua tersangka adalah penjual nomor sie jie masing-masing berinisial Tj dan Sy.

“Sedangkan, satu orang lagi De ikut ditangkap disebabkan pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan yang bersangkutan (De, red) sedang membeli nomor sie jie. Selain itu, disita barang berupa uang tunai hasil penjualan sie jie Rp 263 ribu dan kertas untuk menulis nomor sie jie,” papar Lulik.

Selanjutnya, kata Lulik, unit Reskrim dari Polsek Meral juga berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang masyarakat yang sedang bermain judi kartu remi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/12) dini hari pukul 00.45 WIB di salah satu rumah di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

Dari empat orang yang diamankan tersebut tiga orang adalah ibu rumah tangga berinisial Sm, Ts dan Ma. Ikut diamankan juga satu orang pria berinisial Ca. Barang bukti yang ditemukan berupa uang pertaruhan sebanyak Rp 479 ribu dan dua set kartu remi. (san)

Update