Selasa, 16 April 2024

Wakil Rektor Gugat Polda Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Hery Suryadi mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi program integrasi sistem akademik dan administrasi Umrah yang dikeluarkan Polda Kepri.

“Benar, permohonan gugatan dari tersangka Hery sudah kami terima, Kamis kemarin,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho di PN Tanjungpinang, Senin (11/12).

Ia menuturkan, permohonan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pemohon, yakni Cholderia Sitinjak, Rendi Rinaldi F Hasibuan, serta Bayu Rizal. “Gugatan praperadilan ini tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kepri,” terangnya.

Eduart menambahkan, sidang praperadilan tersebut direncanakan akan digelar Kamis (28/12) mendatang.

Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Umrah Tanjungpinang.

Penetapan tersangka dalam kasus Umrah ini dilakukan setelah penyidik Polda Kepri mendapat kesimpulan dari gelar perkara atas pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu. Keempat tersangka dalam kasus korupsi Umrah ini diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HS, Direktur Kontraktor Pelaksana PT Jovan Karya PerkasaHG , serta dua orang dari distributor YZ dan UZ. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12 miliar. (cr20)

Update