Kamis, 25 April 2024

Kasus Timah dan Tiga Ton Kayu Masuk Tahap Satu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko telah meningkatkan dua kasus yang ditanganinya baru-baru ini yakni kasus penangkapan timah dari Tanjungpinang ke Dabo Singkep dan penangkapan tiga Ton kayu, menjadi tahap satu. Hingga saat ini Sat Reskrim telah memenuhi petunjuk Kejaksaan Negeri Lingga.

“Berkas sudah tahap satu, sekarang sedang dalam pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan saja,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko ketika ditemui di Dabo Singkep, Minggu (10/12) pagi.

Intinya, sambung Suharnoko, semua kasus yang ditengani satuan yang pimpinnya lanjut, jika seluruh alat bukti terpenuhi lanjut hingga Kejaksaan. Sedangkan saat ini Reskrim juga tengah menangani sejumlah kasus dalam penghujun tahun ini.

Untuk kasus pembawa timah dari Tanjungpinang, sebelumnya Reskrim Polres Lingga mendapat informasi dari masyarakat. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti timah tidak mengantongi izin yang resmi.

Sedangkan untuk kasus illegal loging, Suharnoko juga memastikan kasus tersebut lanjut.

Seperti yang pernah diberitakan koran ini, Polres Lingga kembali mengamankan satu unit kapal KM Pulau Meranti GT 34 dengan muatan 30 ton kayu bulat berjenis balau dan kayu lainnya di perairan Tanjungkeriting, Daik Lingga tepatnya pada posisi 0°19.1827′ S – 104°55.5688′ E belum lama ini.

Karena tidak dapat menunjukkan surat dan berkas terkait angkutan kayu tersebut, nakhoda KM Pulau Meranti bernama Kim Te alias Ateng, 54, diamankan Polres Lingga saat membawa kayu menuju Tanjungpinang.

“Kayu, kapal dan nakhoda kapal kami amankan, kayu dan kapal sebagai barang bukti sedangkan nakhoda sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Lingga Kompol B Ikhsan saat konfrensi pers belum lama ini. (wsa)

Update