Selasa, 19 Maret 2024

Jika Digugat, Peluang Isdianto Tipis

Berita Terkait

batampos.co.id – Akademisi Hukum Paska Sarjana, Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, keputusan DPRD adalah keputusan tata usaha negara. Artinya punya konsekuensi hukum. Atas dasar itu, tetap bisa digugat ke meja pengadilan. Apalagi sekarang sudah ada UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

“DPRD adalah bagian dari penyelenggaran Pemerintah di daerah. Artinya setiap keputusan ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tetap bisa digugat,” ujar Andi Asrun, kemarin.

Menurutnya, dalam keputusan DPRD Kepri yang memutuskan Isdianto sebagai Wagub Kepri terpilih harus disertai dengan klausul apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari, maka keputusan ditinjau kembali. Sejauh tidak belum ada yurisprudensi terkait perkara seperti ini.

“Proses gugatan akan berjalan panjang bisa jadi sampai ke mahkamah Agung. Pelaksanaan pelantikan tidak bisa dilakukan, apabila belum ada keputusan hukum tetap atas gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Dijelaskan Andi, bagaimana ingin meluruskan keputusan DPRD yang salah, jika tidak melalui gugatan hukum. Ditambahkannya, kewenangan untuk melakukan gugatan adalah merupakan hak proregatif setiap warga negara. Apapagi banyak pihak menilai, terpilihnya Isdianto sebagai Wagub adalah kuputusan politik DPRD.

“Di dalam tatib tidak ada limitasi waktu untuk proses wagub. Bahkan mekanisme untuk mencari Cawagub pengganti juga sudah diatur. Yang jelas, pedoman hukumannya adalah DPRD bisa memilih jika ada dua calon, bukan satu,” jelas Andi.

Sementara itu, Isdianto tidak terlalu merisaukan terkait adanya desas-desus sejumlah pihak yang akan melakukan gugatan atas keputusan DPRD Kepri atas pemilihan dirinya sebagai Wagub Kepri. Ia juga yakin, bahwa keputusan DPRD Kepri sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Maka dari itu, tidak bisa di meja hijaukan. “Kita bisa melihat Sumatera Utara. Meskipun ada gugatan, pelantikan tetap bisa dilaksanakan,” ujar Isdianto, awal pekan tadi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ngotot keputusan DPRD Kepri yang memutuskan memilih Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri (Wagub) Kepri, tidak bisa digiring ke meja hukum. Apalagi, pada tahapan sebelumnya gugatan yang dilakukan salah satu partai pengusung melakukan gugatan. Kenyataan keputusan pengadilan berpihak kepada DPRD Kepri.

“Tidak ada celah untuk kita digugat. Karena keputusan yang kita buat berdasarkan kesepakatan dalam sidang paripurna yang sudah kuorum,” ujar Jumaga Nadeak menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Selasa (12/12) lalu.(jpg)

Update