Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Amankan Puluhan Miras dan Remaja

Berita Terkait

PETUGAS Kepolisian Polsek Tanjungpinang Barat, mengamankan 73 botol miras yang tidak memiliki izin di salah satu warung, di Jalan Kamboja Tanjungpinang, Selasa (12/12) malam. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, mengamankan 73 botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin dalam operasi Pekat Seligi 2017, di salah satu warung, di Jalan Kamboja Tanjungpinang, Selasa (12/12) malam.

“Benar, 73 botol miras dan satu pemiliknya bernama Udin sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas melalui Kanit Reskrimnya Ipda M. Pakpahan, usai menggelar Razia.

Pengamanan ini, lanjut Ipda Pakpahan, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras yang tidak memiliki izin di tempat tersebut.

“Mikol yang diamankan terdiri dari 10 botol cap Dewa Tua, 35 botol arak obat cap Apek Tua, 11 botol cap SL, serta 17 botol Topi Miring,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja seluruh jajaran Polres Tanjungpinang, dalam memberantas segala penyakit masyarakat. Seperti premanisme, protistusi, pornografi, Miras, dan lainnya.

“Sekaligus juga bertujuan untuk pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2017,” sambungnya.

Tak hanya merazia penjualan miras. Polsek Tanjungpinang Barat juga merazia seluruh tempat yang dianggap menjadi lokasi berkumpulnya anak di bawah umur, atau tempat berkumpulnya para premanisme.

“Kita juga memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berkumpul di suatu tempat pada malam hari, seperti warnet dan tempat lainnya. Dimana kita lakukan cek identitas serta pembinaan kepada mereka agar tidak keluar rumah pada jam malam,” terangnya.

Ipda M Pakpahan menambahkan, Operasi Pekat Seligi ini akan terus berlangsung setiap malam hingga nantinya menjelang perayaan Natal dan tahun Baru 2017. (cr20)

Update