Selasa, 19 Maret 2024

DPRD “Tembak” Langsung ke Presiden

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kepri memilih untuk menyampaikan langsung hasil keputusan DPRd Kepri terkait penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri. Sementara Gubernur Kepri, Nurdin Basirun hanya diberikan tembusan oleh DPRD Kepri.

“DPRD Kepri memiliki kewenangan untuk mengusulkan itu. Karena ada pandangan hukumnya,” ujar Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri, Hotman Hutapea, tadi malam .

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada pasal 317 tentang tugas dan wewenang, yakni pada poin D yang berbunyi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

“Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” papar Hotman.

Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, pada pasal 174 poin ke enam dijabarkan, DPRD menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.

“Dua aturan ini sudah sangat jelas. Artinya tidak ada yang salah dengan kebijakan yang sudah dibuat DPRD Kepri,” jelasnya lagi.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak belum memberikan respon. Sebelumnya Jumaga mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, DPRD akan mengirimkan hasil paripurna penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhammad Asrun, menilai kebijakan DPRD tersebut adalah merupakan kewenangan Gubernur. Yakni sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahkan menurutnya, persoalan Ini masuk ranah sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami melihat DPRD Kepri telah melakukan “perbuatan melawan hukum”. Bila kejadian itu benar, DPRD telah melakukan politik kekuasaan,” ujar Andi Asrun tadi malam.

Ditegaskannya, DPRD Kepri harus punya sandaran hukum yang kuat untuk membuat kebijakan tersebut. Ia yakin, hal ini akan menimbulkan polemik lagi. Ditegaskannya, adanya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat bisa menjadi petunjuk teknis dalam proses pemilihan atau penyampaian hasil ke Presiden.

“Kita juga heran, Surat DPRD Kepri nomor 473/160/XII/2017 dikeluarkan tanggal 7 Desember 2017. Sementara tembusan tiba ke Gubernur, Kamis (15/12). Ini juga menjadi pertanyaan,” jelas Andi Asrun.(jpg)

Update