Kamis, 25 April 2024

Pak Bos, Jangan Lagi Larang Pegawai yang Nikahi Kawan Sekantor Ya….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pasangan yang bekerja dalam satu institusi atau dalam satu perusahaan yang sama kini tak perlu khawatir jika ingin menikah. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus larangan pernikahan satu kantor yang selama ini diterapkan banyak perusahaan.

Keputusan MK itu diambil atas uji materi pada Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai memfasilitasi larangan pernikahan dengan teman sekantor.

Bunyi pasal 153 ayat 1 adalah ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan’… f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama‘.

Dalam amar putusannya, MK mencabut ‘frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ karena tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, pasal 153 ayat 1 huruf f itu secara keseluruhan dibaca ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan’… f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.’

Dalam pertimbangannya, MK menilai norma tersebut bertentangan dengan banyak ketentuan. Di antaranya Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/1999 tentang Pernikahan, Pasal 6 ayat (1) Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU 11/2005, dan Pasal 23 ayat (1) Deklarasi HAM PBB.

“Perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).

Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, bukanlah alasan yang konstitusional. Sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan terhadap HAM hanya dapat dilakukan dengan maksud menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Terkait alasan pelarangan nikah satu perusahaan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana yang termuat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Menyangkut kekhawatiran tersebut, MK menilai dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat.

”Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi dan terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Gugatan atau uji materi Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini diajukan Jhoni Boetja yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN. Selain Jhoni, ada tujuh pemohon lain yang menemaninya dalam uji materi tersebut yang terdaftar dengan nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut. Pemohon merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena membatasi hak setiap orang untuk menikah.

Sementara itu, salah seorang pemohon Taufan mengapresiasi putusan tersebut. Dengan adanya putusan MK, dia berharap tidak ada lagi orang yang kehilangan hak pekerjaan hanya karena ingin menunaikan perintah agama.

“Aturan itu selama ini sudah melanggar HAM,” ujarnya.

Dia juga berharap, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera menindaklanjuti putusan tersebut. Caranya dengan merevisi sejumlah aturan di bawah undang-undang.

“Termasuk juga peraturan di perusahaan-perusahaan,” imbuhnya.

Dengan adanya norma baru, Taufan juga meminta para karyawan untuk memproses secara hukum jika ada perusahaan yang masih menerapkan larangan tersebut. (far/jpg)

Update