Jumat, 29 Maret 2024

Pencurian Konten Siaran Televisi Meningkat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ketua komisi tetap Kadin pusat bidang penyiaran TV dan radio, David Fernando Audi menegaskan, saat ini di Indonesia keberadaan TV kabel meningkat pesat. Sayangnya, mayoritas diidentifikasi bersiaran tanpa ada izin resmi dan menggunakan satelit asing tanpa hak labuh serta mencuri program siaran tanpa hak siar atau pencurian konten siaran.

“Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya iklim persaingan usaha tidak sehat. Sehingga industri lembaga penyiaran berlangganan (LPB), tidak tumbuh dan semakin terpuruk. Dampaknya juga ke pendapatan pemerintah dari pajak maupun pendapatan bukan pajak juga turun dari sektor ini,” ujar David saat menggelar konferensi pers di Hotel Radisson Batam, Kamis (14/12).

Pelanggaran seperti pencurian konten siaran, lanjut David, sudah masuk ranah pelanggaran pidana.

Untuk menekan dan memberantas maraknya TV kabel yang melakukan pencurian hak siar dan tanpa izin resmi, komisi tetap bidang penyiaran TV dan radio sudah berkonsultasi ke Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, kepolisian Kemenkumham dan Kejaksaan.

Untuk industri pertelevisian di Indonesia yang resmi atau berizin, lanjut David, sudah menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai Rp 3 sampai 4 triliun pertahunnya.

“Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah industri pertelevisian yang sudah terlalu banyak di Indonesia yakni mencapai 16 TV, yang semuanya kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing yang sebenarnya bukan hanya TV konten asing,” terang David. (gas)

Update