Rabu, 24 April 2024

Pemilu 2019 Diikuti 196,5 Juta Pemilih

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Pemerintah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (15/12). DP4 tersebut menjadi basis data bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jumlah penduduk potensial pemilih dalam Pemilu 2019 mencapai 196,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 7 juta penduduk akan berusia 17 tahun pada Desember 2017 sampai April 2019.

ā€Sekarang mereka belum 17 tahun, tapi kami menghitungnya sampai umur ketika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden,ā€ ujarnya setelah penyerahan DP4 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dari jumlah tersebut, Kemendagri mengakui bahwa belum semuanya klir secara administrasi kependudukan. Misalnya dari aspek kegandaan. Masih ada sekitar 2 juta pemilih yang memiliki identitas ganda. Jumlah tersebut berasal dari warisan terdahulu yang masih membuka peluang penduduk untuk melakukan perekaman data KTP di beberapa tempat.

ā€Masyarakat ternyata ada yang rekam di sini nggak dapat, mereka rekam di tempat lain,ā€ imbuhnya.

Terkait dengan hal tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor dispendukcapil kabupaten/kota. Di situ, masyarakat perlu memilih alamat yang digunakan sehingga bisa menjadi tempat untuk melakukan pencoblosan.

Selain data ganda, menurut Zudan, perekaman e-KTP berpotensi menjadi persoalan. Sebab, saat ini masih ada sekitar 6 juta orang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Itu masih ditambah dengan 7 juta remaja yang akan memasuki usia 17 tahun dalam beberapa bulan mendatang dan belum melakukan perekaman.

Karena itu, sejumlah upaya percepatan terus dilakukan pemerintah terkait dengan e-KTP. Mulai jemput bola, buka pelayanan di hari libur, hingga pengadaan blangko dalam jumlah besar. Khusus untuk remaja yang baru memasuki usia 17 tahun di awal 2019, pihak dukcapil bahkan memperbolehkan mereka melakukan perekaman e-KTP di umur 16 tahun. ā€Kami beri kemudahan,ā€ imbuhnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, DP4 yang diterima jajarannya akan dianalisis. Kemudian, akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Hal itu diperlukan untuk memperbarui data kematian, perubahan status dengan menjadi anggota TNI-Polri, dan sebagainya. ā€DP4 ini datanya bisa berubah sampai proses sinkronisasi dan coklit,ā€ ujarnya.

Terkait dengan masih adanya data ganda dan tunggakan perekaman e-KTP, pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah. Sebab, hal itu berada di luar kewenangannya. Namun, dia berharap pemerintah bisa bekerja cepat sehingga potensi persoalan dapat ditekan semaksimalnya.

Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir menambahkan, pihaknya juga terus memperbarui data warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Saat ini Kemenlu tengah menyelesaikan pengintegrasian data WNI bersama pihak imigrasi dan BNP2TKI. (far/c11/fat)

Update