Selasa, 19 Maret 2024

Penambang Pasir Kucing Kucingan

Berita Terkait

Satrida. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Camat Gunung kijang Satrida mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bintan sebagai penegak peraturan daerah (perda) terkait aktivitas pertambangan pasir diduga ilegal di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Sudah, tapi selalu saja kejadiannya mereka “kucing kucingan” dengan aparat. pas turun, (mereka) sudah tidak ada,” katanya ketika ditemui di desa
dendun kecamatan mantang kabupaten bintan, kemarin.

Dia tidak tahu apakah penertiban yang dilakukan pihaknya bersama satpol pp bintan, bocor atau tidak. namun kegiatan pertambangan yang diduga liar tidak bisa begitu saja dibiarkan, terlebih sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait tambang pasir di wilayahnya. “kita tidak pernah keluarkan izin karena izin tambang sekarang sudah diambil alih pihak provinsi,” katanya.

Tapi di sisi lain, ia berharap ada solusi dari kegiatan penambangan pasir yang ada di Bintan, sebab pasir sangat dibutuhkan baik pemerintah maupun pihak swasta, apalagi masyarakat untuk pembangunan. Ia juga berharap, kewenangan pertambangan dikembalikan ke kabupaten sebab kabupaten yang lebih banyak tahu tentang wilayahnya.
“Kalau dibalikkan ke kabupaten, tentu akan menambah pajak. Tapi bagaimana usaha yang ada harus legal dengan mengantongi izin, sehingga semua pihak diuntungkan,” tukasnya.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan pasir di desa galang batang Kecamatan Gunung Kijang beroperasi setelah tiga pekan tutup karena adanya penertiban yang dilakukan pihak polda kepri. (cr21)

Update