Jumat, 19 April 2024

Dari Kampung Nelayan hingga Negeri Jiran

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Dubes Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (tiga dari kiri) menunjukkan MoU usai ditandatangani di KBRI Singapura, Sabtu (9/12). 
Foto: Andreswari Widianingsih/Jawa Pos/Grup Batam Pos

batampos.co.id – Para pedagang dan pengunjung Pasar Kaget di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, benar-benar kaget, Jumat (4/8) lalu. Sebuah mobil boks tiba-tiba parkir di areal pasar. Sejurus kemudian, beberapa pria keluar dari mobil tersebut dan menghampiri para pedagang.

Namun rasa kaget para pedagang tersebut hilang seketika saat sejumlah pria yang keluar dari mobil itu membagi-bagikan brosur. Dari brosur tersebut pedagang mengetahui jika mereka merupakan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam-Sekupang.

“Kami kira ada penertiban pedagang,” kata Sonny, seorang pedagang di pasar kaget tersebut.

Para pedagang kian paham maksud kedatangan petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut setelah satu di antara petugas memberikan penjelasan. Pagi itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam-Sekupang sedang mensosialisasikan program kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan namanya, program BPU menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal. Yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Contohnya tukang ojek, sopir angkutan umum, artis, nelayan, dan pedagang pasar seperti Sonny dan rekan-rekannya.

Setelah mendapat penjelasan, rasa kaget pedagang berangsur berubah jadi rasa penasaran. Dan kemudian menjelma menjadi rasa tertarik untuk mendaftar menjadi peserta PBU BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan hari itu juga, sejumlah pedangang Pasar Kaget Kelurahan Kibing langsung mendaftar di tempat, termasuk Sonny.

“Dulu saat masih kerja di pabrik, saya sudah menjadi peserta. Saat itu namanya masih Jamsostek. Jadi saya sudah merasakan manfaatnya,” kata Sonny saat ditanya alasannya mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Foto-foto kegiatan sosialisasi program BPU oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang. F. BPJS ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Muhammad Kurniawan, membenarkan pasar menjadi salah satu target sosialisasi program PBU BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari pasar basah, pasar ikan, hingga pasar kaget.

Sosialisasi program PBU juga gencar dilakukan hingga kepulauan pesisir dan kampung-kampung nelayan di Batam. Khusus untuk kalangan nelayan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng organisasi atau asosiasi nelayan.

“Kami ingin mengubah paradigma, bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu bukan kewajiban, tapi kebutuhan,” kata Kurniawan, Kamis (14/12).

Menurut Kurniawan, seperti halnya pekerja di sektor formal, pekerja sektor informal juga berhak dilindungi dari risiko kecelakaan kerja. Sebab mereka juga memiliki risiko mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitasnya.

Misalnya nelayan. Beraktivitas di laut tentu memberikan risiko yang tidak sembarangan. Apalagi di Batam dan wilayah Kepri yang lautnya memiliki karakter ombak kuat, terutama saat memasuki musim angin utara seperti saat ini.

Kurniawan menjelaskan, program BPU ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan untuk menambah manfaat bagi peserta.

Tak hanya di wilayah Batam, sosialisasi program PBU juga merambah ke Karimun. Sebab wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Sekupang memang meliputi enam kecamatan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

“Minggu lalu kami baru saja ke Karimun. Bersama BNI, kami menyerahkan stimulus pembayaran untuk 1.000 peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kurniawan.

Selain gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan. Termasuk menerapkan sistem online untuk memudahkan pendaftaran peserta.

Gencarnya sosialisasi untuk peserta PBU ini diklaim cukup berhasil. Ini jika dilihat dari bertambahnya jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Sekupang. Hingga November 2017, jumlah keseluruhan peserta mencapai 49.580 jiwa atau 91 persen dari target. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan data pada periode yang sama tahun lalu yang hanya tercapai 80 persen dari target.

Kurniawan mengklaim, pertumbuhan jumlah peserta itu banyak disumbang dari peserta PBU. Sementara peserta penerima upah (PU) cenderung menurun seiring terus bertambahnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Batam.

Selain peserta BPU, BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaannya dengan menjangkau para pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan pada Sabtu (9/12) lalu BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama KBRI Singapura. MoU tersebut ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Dubes RI untuk Singapura I Ngurah Swajaya.

Kerja sama tersebut bertujuan menyinergikan kewenangan para pihak dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database Pekerja Migran Indonesia (PMI) di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan kami sudah menggagas nanti ada konter khusus BPJS Ketenagakerjaan di setiap KBRI di negara-negara yang banyak TKI-nya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Surya Rizal, Rabu (13/12) lalu.

Surya mengatakan, kerja sama dengan KBRI Singapura itu merupakan kali pertama dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, dalam waktu dekat kerja sama serupa juga akan diteken di KBRI di negeri jiran lainnya, seperti Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea.

Dijelaskan, melalui kerja sama ini diharapkan layanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri jiran semakin mudah. Termasuk pendataan atau pendaftaran peserta baru PMI.

Secara nasional hingga kini PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 78.789 orang. Sebagian besar mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Namun, sesuai dengan Permenaker yang berlaku, PMI bisa melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan. Hanya, program ini sifatnya suka rela.

Surya menjelaskan, perluasan kepesertaan ini merupakan salah satu perubahan mendasar sejak lahirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai transformasi dari Jamsostek. Dulu, kata Surya, saat masih Jamsostek peserta yang wajib mendaftar hanya pekerja penerima upah (PU).

Namun sejak berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaannya meluas. Tidak hanya PU, pekerja bukan penerima upah (BPU) juga dijangkau BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan pekerja migran atau TKI.

“Karena mereka semua juga berhak mendapat perlindungan dari risiko kerja,” kata Surya.

Sebelumnya, perlindungan risiko kerja TKI atau PMI ditangangi konsorsium asuransi. Namun per Agustus 2017, kontraknya tidak dilanjutkan dan penanganannya kini diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Surya mengaku paham benar dengan program perlindungan pekerja migran ini. Sebab sebelum menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, ia merupakan Asisten Deputi Bidang Kepatuhan Hukum. Ia terlibat langsung dalam menggodok aturan pada program perlindungan pekerja migran ini.

Selain fokus pada perluasan cakupan kepesertaan, Surya menjelaskan tugas utama BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah memperluas cakupan layanan.

“Target kami adalah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah pihak. Misalnya untuk urusan pekerja migran, pihaknya menggandeng KBRI di negara setempat. Atau bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Baik di pusat maupun di daerah.

Begitu juga untuk memperluas cakupan kepesertaan dari sektor BPU. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah organisasi, antarlembaga, dan intansi tertentu. Misalnya untuk menggaet peserta dari kalangan nelayan. BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng asosiasi nelayan.

“Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2015 kerja sama itu dibolehkan. Karena kami tak bisa kerja sendiri,” kata dia.

Namun di luar besarnya semangat BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan dan layanan itu, terdapat tantangan yang tidak ringan. Misalnya soal kepatuhan. Menurut Surya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan karyawannya.

Ada pula yang sudah mendaftarkan karyawannya, tetapi yang didaftarkan hanya sebagian. Begitu juga dengan gaji yang dilaporkan. Ada beberapa perusahaan yang tidak jujur dalam menyampaikan laporan gaji karyawannya.

“Ada juga yang hanya ikut sebagian program,” kata dia.

Begitu juga dengan peserta dari kalangan BPU. Sampai saat ini masih ada yang tidak patuh membayar iuran bulanan.

Padahal, kata Surya, jika seluruh pekerja Indonesia -baik yang penerima upah atau bukan penerima upah- mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan patuh, maka akan semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan. Tidak hanya bagi sesama peserta, tetapi bagi negara dalam hal pembangunan perekonomian. Karenanya, ia berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, sehingga manfaat perlindungan yang diberikan akan semakin optimal.

“Karena prinsip badan jaminan sosial di negara manapun sama, yakni gotong royong,” kata dia. (Suparman)

Update