Kamis, 28 Maret 2024

Jalan di Dabo Perlu Kajian dan Rekayasa Lalulintas

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga Yusrizal mengatakan seiring dengan laju pertumbuhan kendaraan yang semakin banyak di Kabupaten Lingga, ada beberapa titik jalan di Dabo Singkep sudah memerlukan kajian dan rekayasa lalulintas kembali oleh Dinas Perhubungan, Satpantas dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Rekayasa lalulintas perlu dilakukan lagi karena banyak jalan yang dinilai membahayakan pengendara, jika dilihat dengan pertumbuhan kendaraan saat ini,” kata Yusrizal Minggu (17/12) pagi.

Sementara itu di lokasi yang sama, Plt Kasi LLAJ Adi Sutisna memberikan contoh seperti kondisi u-turn simpang tiga depan Masjid Azulfa Dabo Singkep. Setelah dikaji beberapa waktu lalu, pengendara dari arah Setajam akan menggunakan u-turn tersebut untuk menghindar dari lampu merah di depannya. Sementara dari arah berlawanan sering juga kendaraan melalui u-turn tersebut.

Sehingga, sambung Adi, menetapkan jalur kiri atau kanan yang mesti didahulukan adalah keputusan dari rekayasa lalulintas yang telah diputuskan dari instansi dan dinas terkait. Selain rekayasa lalulintas, Adi juga menyarankan agar ada kajian analisa dampak lalulintas (Andalalin) terkait akan didirikannya bangunan.

“Kalau bangunan sudah lama berdiri dan tidak memiliki Andalalin semestinya memiliki Managemant Rekayasa Lalulintas (MRLl) harus dilengkapi,” ujar Adi

Dirinya memberikan contoh seperti kondisi lalulintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep. Beberapa waktu lalu, dipasang sejumlah kerucut lalin sementara agar tidak membahayakan pengendara yang melintas.

Selain itu, Adi juga menyarankan agar RSUD memasang Warning Light tepat pada jalur keluar masuk mobil ambulance. Sehingga dapat memberikan kewaspadaan bagi pengendara yang melintas di areal tersebut. “Selain itu masih banyak titik jalan di Dabo yang seharusnya dielengkapi dengan rambu-rambu,” ujar Adi.

Jika mengacu pada undang-undang no 22 tahun 2009, Pemerintah Daerah wajib melengkapi sarana dan prasarana lalulintas. Sebab jika terjadi kecelakaan lalulintas dikarenakan tidak adanya rambu-rambu atau fasilitas lalulintas, masyarakat dapat menuntut Pemerintah daerah. (wsa)

Update