Jumat, 29 Maret 2024

JKK: Mengubah Duka Jadi Sebongkah Asa

Berita Terkait

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, Budiono, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Adel Pasangan Angin, beberapa waktu lalu

batampos.co.id – RR Eko Marlasari tertegun sejenak. Sejurus kemudian ia melemparkan pandangan kosongnya ke luar ruangan. Sementara kedua tangannya memeluk erat papan styrofoam yang baru saja ia terima dari Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, Budiono, di sela acara press gathering di KTM Resort, Batam, Selasa (21/11) malam lalu.

Di bagian kiri atas papan styrofoam itu terdapat logo BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di bagian bawah papan tertulis angka Rp 1.070.708.610. Ya, malam itu Marlasari memang baru saja menerima santunan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diberikan atas nama suaminya, Adel Parangin Angin, yang meninggal beberapa waktu lalu. Total santunannya sebesar Rp 1.070.708.610. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Saya tidak dapat berkata apa-apa. Saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya,” kata Marlasari dengan tatapan menerawang.

Marlasari kemudian menceritakan, almarhum suaminya itu sebelumnya bekerja sebagai Manajer Production PT PCI Electronic Indonesia di Batam. Namun Adel mengalami kecelakaan kerja hingga berujung pada kematinannya.

Marlasari mengakui, seberapapun banyaknya santunan yang ia terima, tidak akan bisa menggantikan rasa kehilangannya atas kepergian sang suami. Namun setidaknya, uang santunan BPJS Ketenagakerjaan itu bisa memberikan asa atau harapan baru baginya. Ia akan memanfaatkan santunan untuk menata kembali hidupnya bersama kedua buah hatinya.

“Saya belum tahu, uang ini untuk usaha atau apa. Yang jelas ini sangat membantu kami,” kata Marlasari sambil mencoba menyembunyikan kesedihannya.

Hal senada disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, Budiono. Ia mengaku sangat memahami, kehilangan orang-orang tercinta tak dapat digantikan dengan apapun, termasuk uang.

“Namun, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ujar Budiono dalam rilisnya pada Selasa (21/11) lalu.

Budiono menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Surya Rizal, mengatakan prinsip dari santunan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai bantuan untuk menciptakan harapan atau asa baru bagi ahli waris peserta. Sehingga ahli waris yang ditinggal mati keluarganya -yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan-tidak larut dalam duka. Namun harus bangkit kembali dengan menata hidup yang lebih baik.

“Santunan yang kami berikan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha oleh ahli waris,” kata Surya saat ditemui di kantornya di Nagoya, Batam, Selasa (12/12) lalu.

Sayangnya, sejauh ini pihaknya belum memiliki data terkait penggunaan uang santunan JKK oleh ahli waris peserta. “Itu perlu monitoring khusus. Sejauh ini kami belum melakukannya,” kata Surya.

Surya menjelaskan, pemberian santunan JKK ini juga merupakan upaya nyata BPJS Ketenagakerjaan membantu pemerintah menekan angka kemiskinan. Setidaknya mencegah bertambahnya warga miskin baru.

“Saya pernah ditanya oleh pemerintah daerah, apa peran BPJS Ketenagakerjaan ini. Saya jawab, program santunan JKK ini salah satu peran nyata kami mencegah terciptanya warga miskin baru,” kata Surya.

Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, JKK BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai sangat membantu peserta yang dirawat di rumah sakit. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas atau unlimited.

Surya mengatakan, baru-baru ini pihaknya menyerahkan santunan JKK kepada salah seorang peserta yang mengalami luka bakar serius saat bekerja. Peserta tersebut kemudian dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Batam. Biaya perawatan peserta itu mencapai Rp 900 juta. Dan semuanya diganti BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya.

“Bayangkan kalau peserta ini menanggung sendiri biaya tersebut. Bisa-bisa ia menjual harta bendanya dan berpotensi menjadi warga miskin baru,” kata dia.

Siang itu, Surya mengaku berencana mengunjungi seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah dirawat di RS Awal Bros Batam. Peserta merupakan pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan saat bekerja di sebuah proyek pemerintah. Menurut keterangan dokter, pasien tersebut berpotensi mengalami cacat pemanen.

“Karena luka di kepalanya sangat parah. Kami akan menanggung semua biayanya,” kata Surya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya Surya Rizal(tiga dari kanan) menyerahkan santunan JKK kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Rs Awal Bros Batam, Rabu(13/12) lalu. F humas BPJS KETENAGAKERJAAN untuk Batam Pos

Ia menyebutkan, sepanjang Januari hingga September 2017 ini, pihanya telah menyalurkan santunan JKK sebesar Rp 14,3 miliar untuk 2.545 kasus kecelakaan kerja di Batam. Surya memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Dengan catatan, semua syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Tak hanya berupa santunan, sejumlah progam JKK BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan sejumlah asa baru bagi peserta. Misalnya program return to work (RTW). Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Melalui program RTW ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan terkait mendorong agar pekerja yang cacat permanen tersebut tetap dipekerjakan. Namun ditempatkan di posisi tertentu sesuai dengan keterbatasan kemampuannya karena mengalami cacat fisik yang sifatnya permanen.

Selain JKK, Surya menyebut beberapa program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga memiliki semangat yang sama. Yakni melindungi dan membantu pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Terutama melindungi dari kesulitan keuangan.

Seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Melalui kedua program ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menjamin masa tua para pekerja di Indonesia tidak kesulitan dari segi ekonomi.

“Sekarang bukan hanya PNS dan TNI-Polri saja yang bisa menikmati uang pensiun. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan hal yang sama,” kata Surya.

Sayangnya, semangat BPJS Ketenagakerjaan itu belum selaras dengan kesadaran pengusaha. Sebab sejauh ini masih banyak perusahaan yang tidak patuh. Surya menyebut, khususnya di Batam, masih banyak perusahaan wajib tapi belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau, beberapa perusahaan hanya mendaftar sebagian. Baik sebagian karyawannya, sebagian upah, atau sebagian program saja.

Terpisah, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Muhammad Kurniawan, mengamini pernyataan Surya Rizal. Kehadiran JKK BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa santunan kematian maupun pertanggungan biaya pengobatan, merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan membantu pemerintah menekan angka kemiskinan.

Kata Kurniawan, dalam sejumlah kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat bahkan meninggal dunia, merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga jika yang bersangkutan cacat atau bahkan meninggal dunia, maka anak dan istri yang ditinggalkan berpotensi menjadi warga miskin baru.

Namun dengan mendapatkan santunan kematian dalam program JKK Ketenagakerjaan, ahli waris bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Anak-anak bisa tetap sekolah. Uang tersebut juga bisa jadi modal usaha,” kata Kurniawan, Kamis (14/12).

Begitu juga dengan santunan pertanggungan biaya pengobatan bagi peserta. Menurut Kurniawan sangat berperan dalam mencegah terjadinya kemiskinan baru. Sebab jika kecelakaan kerja yang dialami peserta cukup parah dan menyebabkan kecacatan, maka biaya pengobatannya akan sangat besar.

“Jika tak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa jatuh miskin karena hartanya habis untuk berobat,” kata dia.

Dalam skala nasional, Kurniawan bahkan menyebut kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah program perlindungan tenaga kerja-nya sebagai penopang ekonomi Tanah Air. Sebab dana peserta yang dikumpulkan dan dikelola BPJS Kesehatan memiliki andil besar dalam menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri.

Kurniawan mengatakan, dana peserta BPJS Ketenagakerjaan dikelola sedemikian rupa. Antara lain ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi korporasi swasta, saham, deposito di bank pemerintah, reksa dana, dan investasi langsung.

“Kami berperan menggerakkan ekonomi dari berbagai sektor,” kata dia.

Karenanya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan. Sebab semakin banyak peserta, maka akan semakin banyak dana yang bisa dikumpulkan dan dikelola. Sehingga, semakin besar pula asa atau harapan yang dapat diciptakan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia. (Suparman)

Update