Jumat, 29 Maret 2024

Rumah Digunakan sebagai Tempat Judi, Polisi pun Datang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tim dari Polsek Batamkota yang dipimpin oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Ardian mendatangi rumah salah satu warga yang berada di kawasan ruli Kampung Nanas Batam Kota, Minggu (17/12) siang.

Dilengkapi senjata laras panjang, empat personel Polsek Batamkota ini menyisir dari gang-ke gang dengan berjalan kaki di ruli Kampung Nanas mencari alamat Ys, warga yang diduga memfasilitasi adanya praktek judi dadu, kiu-kiu serta gaple di dalam pemukiman warga.

Pencarian awalnya buntu. personel Polsek Batamkota sempat memasuki gang yang salah dan buntu, tak ditemukan alamat terduga Ys.

Sempat bertanya ke beberapa warga sekitar, ternyata mereka banyak yang mengaku tak mengenal sosok Ys dan tak tahu alamat tepatnya Ys.

Setelah menyisir di tiga RW, akhirnya personel Polsek Batamkota mendapati alamat terduga Ys.

Saat rumahnya didatangi empat personel dari Polsek Batamkota, Ys lagi duduk santai di teras rumahnya.

“Dengan Pak Ys. Ini kami dari Polsek Batamkota mendapat keluhan dan laporan dari beberapa warga di RW IX kalau di rumah bapak tiap hari selalu dijadikan tempat praktek bermain judi atau taruhan,” ujar salah satu personel Polsek Batamkota.

Tahu dirinya hendak ditangkap, Ys pasrah namun tetap tak mau mengakui kalau ia memfasilitasi praktek judi di rumahnya yang juga digunakan sebagai kedai kopi dan rokok ini.

“Iya saya Ys. Tapi saya tak pernah memfasilitasi judi, tak pernah mengijinkan rumah atau kedai saya digunakan untuk judi dadu ataupun domino,” ujar Ys mencoba mengelak.

Polisi tak begitu saja percaya dengan apa yang dikatakan Ys. Setelah mencoba menggeledah depan rumah atau di teras rumah Ys, ditemukan tumpukan kartu domino serta beberapa kartu dan kertas rekapan bekas digunakan untuk bermain judi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ukuran besar.

Dari situ, Ys tak bisa berkilah lagi. Kepada Batam Pos ia mengakui memang ditempatnya sering dijadikan untuk bermain kartu oleh warga sekitar dengan taruhan uang, terkadang taruhan rokok.

“Bukan tiap hari, seminggu paling hanya empat kali saja. Biasa taruhan kecil-kecilan saja, untuk bayar kopi atau sekedar taruhan rokok sebungkus-dua bungkus saja,” ujar Ys.

Ys tak berkutik saat polisi membawanya ke Mapolsek Batamkota untuk diperiksa terkait dugaan dirinya memfasilitasi adanya praktek judi di lingkungan ruli Kampung Nanas.

Saat penggerebekan Ys, situasi dalam lingkungan Kampung Nanas lagi ramai-ramainya masyarakat. Sehingga polisi menduga, saat akan menggerebek rumah Ys, diduga para penjudi ini terlebih dahulu tahu akan didatangi polisi dan memilik membubarkan diri dan meninggalkan rumah Ys.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Iptu Ardian menegaskan, terduga Ys ini akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan nantinya, akan bisa diputuskan apakan Ys terbukti bersalah ikut terlibat dalam praktek judi di tengah lingkungan masyarakat Kampung Nanas atau tidak.

“Kalau untuk terduga Ys ini, kalau terbukti nantinya akan kami jerat dengan pasal 303 KUH-Pidana tentang praktik perjudian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya adalah empat tahun,” terang Iptu Ardian. (gas)

Update