Rabu, 24 April 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Impor

Berita Terkait

batampos.co.id – Untuk kesekian kalinya, aksi penyelundupan barang dari luar negeri lolos dari pantauan aparat di Batam. Dan lagi-lagi justru aparat kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran produk ilegal tersebut.

Aksi penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Sabtu (19/12) lalu. Jajaran Polres Bintan mengamankan sebuah truk yang mengangkut berbagai jenis produk impor ilegal dari sejumlah negara.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (15/12) lalu. Dalam laporan yang diterima polisi, ada truk dari Batam menuju Bintan melalui pelabuhan Roro Telagapunggur ke Tanjunguban, Bintan. Truk tersebut diduga memuat sejumlah barang selundupan.

“Setelah mendapat laporan itu kami melakukan pengintaian,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (19/12).

Benar saja, sekitar pukul 19.30 WIB pada Jumat (15/12) ada truk warna kuning yang turun dari kapal roll on roll off (Roro) di Tanjunguban. Namun setelah turun, truk tersebut parkir di pelabuhan tersebut.

Dan malam itu juga, sebagian barang di dalam truk dengan nomor polisi BP 9673 TY itu dipindahkan ke mobil boks dengan nomor polisi BP 9379 EY.

Selanjutnya, pada Sabtu (16/12) truk bersama mobil boks keluar dari pelabuhan dan berjalan ke arah Tanjungpinang. Saat itu, petugas kepolisian membuntuti dua kendaraan tersebut. Sejam kemudian, mobil polisi menghentikan mobil boks dan truk. Kemudian kedua kendaraan tersebut digiring ke Mapolres Bintan di Komplek Bandar Seri Bentan, Bentan Buyu, Bintan.

“Setelah diperiksa, truk dan mobil boks itu mengangkut barang-barang impor ilegal atau barang selundupan yang dibawa dari Batam dengan tujuan Tanjungpinang,” kata Adi.

Adi menyebutkan, barang-barang impor itu antara lain berupa empat buah ban merek Solitrek buatan Thailand, lalu satu gulungan lapisan kabel merek Yamato dari pabrikan Korea. Juga ada 10 kotak refrigrator AC merek 22 buatan Tiongkok, dan busa lapisan selang AC merek Superlon buatan Malaysia.

Selain menyita truk dan mobil boks beserta muatannya, polisi juga mengamankan kedua sopirnya. Keduanya diduga melanggar pasal 104 dan pasal 113 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 65 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Terpisah, sopir truk yang diamankan polisi mengaku tidak tahu soal asal muasal barang tersebut. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Tanjungpinang. “Barang pesanan toko, Pak,” katanya. (cr21)

Update