Kamis, 25 April 2024

237 Napi Dapat Remisi Natal 

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Provinsi Kepri, memberikan remisi khusus Natal tahun 2017, kepada 237  Narapidana (Napi). Dimana, sembilan orang diantaranya langsung bebas, Senin (25/12) mendatang.
“9 orang dari 237 napi yang menerima remisi langsung bebas tepat di hari Natalnya,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, Rabu (20/12).
Adapun napi yang menerima remisi natal diantaranya, dari Lapas Tanjungpinang, sebanyak 54 orang, Lapas Batam 85 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 88 orang, LPKA Batam 1 orang, Lapas Perempuan Batam 53 orang, Rutan Tanjungpinang 8 orang, Rutan Batam 64 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun 12 orang, serta cabang Rutan Dabo Singkep 1 orang.
“Napi yang bebas diantaranya, 5 orang dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, serta 4 orang dari Rutan Batam,” terangnya.
Rinto menuturkan untuk remisi yang diberikan bagi napi yang tidak langsung bebas umumnya, mendapat pengurangan tahanan mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
“Napi yang menerima remisi tersebut, utamanya beragama kristiani yang memiliki prilaku baik selama menjalani masa hukumannya,” ungkapnya.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini mudah-mudahan napi yang menjalani proses hukum dapat lebih baik lagi ke depannya. Sedangkan napi yang bebas dapat diterima masyarakat, dan tidak mengulang kembali perbuatan kriminal ditengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan napi yang bebas dapat diterima masyarakat, dan tidak lagi berbuat kejahatan,” imbuhnya. (cr20) 

Update