Kamis, 25 April 2024

Hingga November Sebanyak 1,2 Juta Orang Masuk Batam

Berita Terkait

Sejumlah turis asal Singapura saat berjalan menikmati kawasan Engku Putri Batamcenter, Rabu (20/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat dari Januari hingga November sebanyak 1,2 juta orang yang masuk ke Batam. Rata-rata dalam sebulannya, Warga Negara Asing masuk ke Batam sebanyak 100 ribu orang.

“Sementara itu WNI (Warga Negara Indonesia,red) yang kelur negeri sebanyak 1,3 juta orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Rabu (20/12).

Ia mengatakan ada lima besar WNA yang paling banyak masuk ke Batam. Diurutan pertama WN Singapura, sebanyak 704.291 orang. Lalu disusul WN Malaysia 160.027 orang, India 53.298 orang, Republik Rakyat China 46.639 orang dan Korea Selatan 23.008 orang.

“WNA dan WNI ini masuk dan keluar kami datang melalui enam tempat pemeriksaan imigrasi yang ada di Pelabuhan Batamcenter, Sekupang, Nongsapura, Citra Tritunas, Marina dan Bandara Hang Nadim,” katanya.

Namun tidak semua WNA yang dibiarkan masuk ke Batam. Lucky mengatakan sebanyak 316 orang asing yang tidak diperbolehkan masuk ke Batam. Berbagai alasan penolakan ini, mulai dari dokumen, etika hingga tingkah laku mereka.

“WNA yang kami persilahkan masuk, memiliki dokumen, etika yang baik. WNA yang memiliki dokumen yang lengkap, serta sikap yang baik kami persilahkan masuk Indonesia. Bahkan kami terbitkan izin tinggalnya,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki imigrasi, di Batam ada sebanyak 120 orang yang mengatongi izin tinggal kunjungan. Sementara yang memiliki dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) itu ada sebanyak 9.029 orang. Pemilik ITAS ini kebanyakan dari India, sekitar 1.162 orang WN India memiliki dokumen ini.

“Untuk izin tinggal tetap, dokumen yang diterbitkan hanya untuk 29 orang saja,” ucapnya.

Lucky membeberkan dari izin tinggal kunjungan, paling banyak dengan alasan keluarga atau sosial. Sedangkan urusan bisnis dan rapat, hanya sebanyak 8 orang saja. Sementara itu izin tinggal terbatas dengan alasan Industri, Konstruksi serta perdagangan sebanyak 4.456 orang.

“Izin tinggal tetap selaku pimpinan tertinggi perusahaan ada 3 orang, penanam modal satu orang. Selebihnya alasan suami ikut istri yang WNI atau istri yang ikut suami WNI, rohaniawan dan wisman lanjut usia,” tutur Lucky.

Tidak hanya menolak orang asing masuk, atau deportasi mereka. Lucky membeberkan pihaknya juga menolak orang Indonesia yang ingin keluar negeri. Ada sebanyak 189 orang Indonesia tidak diperbolehkan keluar negeri.

“Alasannya, karena kami menduga mereka menggunakan paspor itu untuk menjadi Tenaga Kerja Asing Non Prosedural. Padahal saat pembuatan paspor kami sudah mencegah. Ada 492 orang pemohon yang kami tolak diterbitkan paspornya, dengan alasan yang sama,” ujarnya.

Ketatnya pengawasan ini, kata Lucky agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa waktu lalu, banyak TKI Non Prosedural meninggal tenggelam akibat pulang melalui jalur ilegal. Tahun 2016 pengawasan tidak terlalu ketat. Tapi sepanjang tahun 2017 pengawasan diperketat.

“2016 kami terbitkan 63.299 paspor. Sementara 2017 kami hanya terbitkan 45.644 paspor saja,” tutur.

Lucky menuturkan bukan hanya di bidang pengawasan saja yang ditingkatkan pihaknya. Tapi juga dalam bidang pelayanan. Berbagai kebijakan dikeluarkannya agar masyarakat merasa nyaman dengan layanan di imigrasi. “Ada antrian via Whtasapp, pelayanan paspor jemput bola, paspor delivery, peresmian ULP Harbour Bay, layanan paspor simpatik di Kepri Mall Sabtu dan Minggu. Kami juga melakukan perluasan di area tunggu dan renovasi di ruang pelayanan,” ungkapnya.

Ke depan, Lucky mengatakan akan terus meningkatkan pelayanan. “Semua itu demi masyarakat, bisa nikmati layanan yang nyaman, enak, lancar dan baik,” pungkasnya. (ska)

Update