Kamis, 25 April 2024

5 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Ekstasi Dimusnahkan

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (3 dari kiri) beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti ribuan pil ekstasi yang akan dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/12). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5.397,42 gram dan 18.685 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/12). Narkoba yang dimusnahkan tersebut barang bukti 8 orang tersangka yang diamankan di lokasi berbeda.

“Ini (pemusnahan, red) adalah bagian dari dua kasus penangkapan terakhir. Dimana sudah ada penetapan untuk BB dimusnahkan hari ini (kemarin),” ungkap
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Sebelum dimusnahkan, petugas menimbang dan menguji keaslian barang bukti. Setelah itu, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sedangkan ekstasi di blender dan dilarutkan ke dalam air panas.

Ardiyanto menegaskan dari seluruh BB yang dimusnahkan, sebagian diantaranya sudah disisihkan di Labfor Polda Sumut untuk dianalisa. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Terbukti, setelah muncul penetapan dari pengadilan dan kejaksaan, dalam waktu dua minggu langsung kita musnahkan,” tuturnya.

Karenanya Ardiyanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena keberadaannya dapat merusak bangsa.”Dengan narkoba generasi muda kita tidak sehat dan punya mental yang tidak baik. Untuk itu, diharapkan orang tua juga bisa benar-benar mengawasi anak-anaknya,” imbuhnya. (cr20)

Update