Jumat, 29 Maret 2024

Panglima TNI Batalkan Anulir Mutasi 16 Perwira Tinggi TNI

Berita Terkait

Panglima TNI.
foto: HENDRA EKA / jawapos

batampos.co.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan mutasi belasan perwira tinggi (pati) TNI yang ditetapkan panglima sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo. Hadi menyatakan pengisian jabatan di tubuh TNI tidak boleh berdasarkan faktor suka dan tidak suka (like and dislike).

Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 yang terbit 4 Desember 2017, Jenderal Gatot memutasi 85 pati. Namun, dalam keputusan terbaru, Marsekal Hadi membatalkan mutasi 16 orang di antaranya, termasuk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Dalam surat keputusan yang diteken Jenderal Gatot, Edy dimutasi menjadi pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Selain Edy, mutasi Mayjen TNI Sudirman dari posisi Asops Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi Pangkostrad pun turut dibatalkan oleh Hadi.

Selain itu, kursi Pangdam II/Sriwijaya dan belasan pati lain yang dimutasi Gatot juga diubah oleh Hadi. Ketika ditanyai tentang hal itu, Hadi menyampaikan bahwa mutasi pati di bawah institusi yang dia pimpin berdasar kriteria penilaian sumber daya manusia (SDM). Yakni profesionalitas dan merit system. Yang semuanya ditentukan melalui pertimbangan matang.

Termasuk di antaranya proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) TNI dan Dewan Jabatan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI. “Dalam mengemban amanah sebagai panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap SDM untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan,” ungkap Hadi, Rabu (20/12).

Keterangan itu diterima Jawa Pos melalui keterangan resmi dari Mabes TNI usai Hadi hadir dalam agenda penyematan Wing Penerbang Kehormatan TNI AU kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KSAD Jenderal TNI Mulyono, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi, Rabu (20/12). Hadi pun menegaskan, mutasi jabatan pati TNI sesuai dengan aturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, sambung Hadi, beberapa alasan lain juga turut menjadi pertimbangannya sebelum mengambil langkah mutasi pati di jajaran TNI.

“Dasar untuk penilaian SDM adalah profesionalitas dan merit system,” kata dia tegas.

“Berdasarkan petunjuk administrasi (jukmin) bahwa pembinaan karir seorang prajurit TNI itu sudah baku. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karir itu like and dislike,” tambahnya.

Sebelumnya, keputusan Gatot Nurmantyo yang melakukan mutasi besar-besaran di tubuh TNI menjelang akhir masa jabatannya dikritik beberapa pihak. Sebab, dinilai bagian dari manuver politik. Namun, Gatot menyatakan jika keputusan mutasi itu sudah diambil sebelum mendapat kabar bahwa Presiden Jokowi akan segera menggantinya.

Pengamat Militer dari ISESS Khairul Fahmi menyebut, baik keputusan Gatot Nurmantyo melakukan mutasi di akhir masa jabatannya, maupun langkah Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan Gatot adalah hal yang sah dilakukan.

“TNI sudah sangat paham doktrin Perintah Terakhir,” ujarnya.

Menurut Khairul, satu hal yang layak dicermati dari putusan Hadi adalah ditempatkannya kembali Edy Rahmayadi di posisi Pangkostrad. Sebab, Edy sudah jelas-jelas menyatakan akan maju dalam Pilkada Sumatera Utara. Langkah mengembalikan Edy sebagai Pangkostrad bisa mengganggu komunikasi politik yang sudah dijalin Edy dengan partai-partai pengusungnya.

“Jadi, Panglima harus hati-hati, karena ini menyerempet politik,” katanya. (syn/jpgroup)

Update