Rabu, 17 April 2024

12 Narapidana dapat Remisi Natal

Berita Terkait

batampos.co.id – Narapidana atau warga binaan penghuni Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun yang beragama Nasrani akan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana penjara. Jumlah ytang sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remiisi sebanyak 12 orang narapidana.

”Setelah kita mengusulkan, akhirnya dari Kemenkum HAM menyetujui 12 orang narapidana yang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi. Dan, remisi yang diterima 12 orang tersbeut berbeda-beda. Yakni, 6 orang mendapatkan remisi 6 bulan dan sisanya mendapatkan remisi 15 hari pengurangan pidana penjara,” ujar Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan kepada Batam Pos, Kamis (21/12).

Resmisi, kata Eri, merupakan hak dari warga binaan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi proses hukum yang dijalani dan minimal status sebagai narapidana sudah 6 bulan. Selain itu, tentunya yang akan menerima remisi berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Karena, pada saat pengusulan untuk mendapatkan remisi ada catatan yang disertakan.

Menyinggung tentang jumlah penghuni Rutan saat ini, Eri menyebutkan, pada bulan lalu jumlah narapidana dan tahanan yang dititipkan dari instnasi seperti polisi, BC dan kejaksaan itu sebanyak 360 orang. ”Namun, menjelang akhirt tahun jumlahnya naik menjadi 388 orang. Termasuk dari jumlah tersebut ada dua orang anak-anak karebna kasus pencabulan. Dan, untuk anak-anak selnya sudah tentu kita pisahkan dengan yang dewasa,” jelasnya.

Dikatakan Eri, sebenarnya jumlah 388 orang yang menghuni Rutan ini sudah over capacity atau melebihi daya tampung. Yang seharusnya, Rutan Kelas II daya tampung maksimal 200. Meski demikian, pihaknya berusaha untuk menciptakan lokasi Rutan bisa nyaman ditempati oleh penghuninya. Salah satunya, baru-baru ini pihak sudah siap membangun sarana olahraga berupa lapangan tenis dan juga bisa difungsikan untuk lapangan senam bersama. (san)

Update