Selasa, 19 Maret 2024

Ahok Dapat Remisi Natal

Berita Terkait

Basuki Tjahaja Purnama (Muhamad Ali/Jawa Pos)

batampos.co.id –  Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapatkan remisi selama 15 hari dari pemerintah.

“Iya dapat, dia (Ahok) dapat remisi 15 hari,” ujar Ade saat dihubungi, Jumat (22/12).

Menurut Ade, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan. Yakni, pertama sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan. Kemudian kedua Ahok berkelakuan baik selama di penjara.

“Jadi dia itu berkelakuan baik,” katanya.

Lebih lanjut, kata Ade, remisi tersebut bukan karena Ahok lewat kuasa hukumnya mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham, melainkan sudah otomatis mendapatkannya.

“Sudah otomatis itu (mendapatkan remisi),” tuturnya.

Diungkapkan Ade, semua tahanan berhak mendapatkan remisi hari raya keagamaan. Asalkan sudah melewati kurungan penjara selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik.

“Jadi semua berhak dapat remisi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ahok resmi mendekam di Mako Brimob lantaran dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. (ce1/gwn/JPC)

Update