Kamis, 25 April 2024

Imigrasi Deportasi 191 WNA

Berita Terkait

batampos.co.id – Tercatat, sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang,
telah mendeportasi sebanyak 191 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Tanjungpinang, dan Bintan.

Deportasi ini dilakukan, karena para WNA itu masuk ke Tanjungpinang, tanpa menggunakan dokumen yang jelas. Bahkan, 83 orang iantaranya telah ditangkal masuk ke Indonesia untuk selamanya.

“Mulai dari awal Januari sampai 15 Desember, sebanyak 191 WNA sudah kita tindak dalam administrasi Imigrasi. Diantaranya, 108 orang dideportasi dan 83 orang dilakukan penangkalan,” jelas Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Tatok Sasono, belum lama ini.

Ia menjelaskan para WNA yang diberikan sanksi deportasi dan penangkalan tersebut, merupakan tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Tanjungpinang dan Bintan.
Meskipun begitu, pihaknya juga mencatat saat ini ada sebanyak 104 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang bekerja di sejumlah perusahaan, di Tanjungpinang dan Bintan.

“Penerbitan Itas meliputi 75 warga negara Cina yang bekerja di Bintan. Diantaranya, di Kawasan Trikora, Kawal serta Gesek. 14 Warga Negara Singapura, 6 WN Amerika Serikat, Kamboja, Malaysia dan sejumlah negara lainnya,” terangnya.

“Izin kunjungan juga kita berikan kepada 12 orang WN Banglades, Cina 10 orang, Korea Selatan 6 orang, Malaysia 5 orang, Belanda 4 orang, Prancis 4 orang dan lainnya,” sebutnya.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap (Itap) terhadap 6 WNA yang akan tinggal di Tanjungpinang dan Bintan. Menurutnya, penetapan WNA tersebut, dilakukan bukan karena hal lain, melainkan ada kaitannya
dengan urusan kekeluargaan.

“6 orang yang memiliki izin tinggal tetap umumnya berkaitan dengan keluarga. Seperti ada anaknya, sementara bapaknya di Singapura. Begitu juga anak status WNA tapi orangtuanya telah berpisah,” imbuhnya. (cr20)

Update